NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Calon Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro ingin tancap gas setelah dilantik.
Pasangan senior dan juniornya ini ingin menciptakan Kabupaten Nganjuk yang sat set.
“Kami harus sat set untuk melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujar Marhaen kepada wartawan koran ini kemarin.
Sat set yang dimaksud adalah tentang memberi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sikap yang sat set itu, Marhaen percaya pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Lebih lanjut, Marhaen juga menyebut ingin segera kembali ke Nganjuk setelah dilantik.
Sayangnya, Marhaen-Handy harus mengikuti orientasi kepemimpinan di Mako Akademi Militer (Akmil) setelah dilantik.
Nantinya orientasi kepemimpinan itu akan berlangsung mulai 21 hingga 28 Februari.
Setelah itu, Marhaen berhanji segera pulang ke Nganjuk. Rencananya dia akan berada di Nganjuk pada 2 Maret.
Lalu keesokan harinya Marhaen dan Handy sudah akan ngantor sebagai bupati dan wakil bupati.
“Kami baru bisa ngantor setelah orientasi kepemimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, hari ini (18/2) Marhaen-Handy akan mengikuti gladi kotor pelantikan bupati dan wakil bupati.
Gladi kotor itu sendiri menjadi rangkaian acara sebelum pelantikan.
Sebelumnya, pada hari Minggu (16/2) Marhaen dan Handy juga mengikuti tes kesehatan.
Lalu, besok (19/2) Marhaen dan Handy akan mengikuti gladi bersih. Tahap terakhir sebelum pelantikan.
Hingga pada 20 Februari, keduanya akan dilantik di Istana Negara bersama 505 kepala daerah lainnya. “Insya Allah jadwal tidak berubah.
Pelantikan tetap tanggal 20 Februari,” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pelantikan kepala daerah di Istana Negara tidak bisa dihadiri banyak orang.
Karena undangan yang boleh masuk hanya terbatas. Aka nada 505 kepala daerah yang dilantik.
“Kalau dari Nganjuk itu hanya calon kepala daerah terpilih bersama pasangannya dan Ketua DPRD Nganjuk dan pasangannya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro baru bisa dilakukan Kamis kemarin (6/1).
Salah satu alasannya karena pasangan calon (paslon) 01 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan sela, gugatan paslon 01 itu ditolak. Marhaen-Handy akhirnya bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Kemudian, pada Jumat (14/2), Surat Keputusan (SK) Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun.
SK nomor 100.2.1.3/644/SJ itu membahas tentang pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH). (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira