NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Besok (20/2) Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk.
Bebarengan dengan itu, jabatan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna resmi usai.
Menurut Marhaen, hingga kemarin, tidak ada perubahan pada jadwal pelantikan.
Besok pagi, dia dan Handy akan resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati. “Jadwal masih tetap.
Pelantikan akan berlangsung pada 20 Februari,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Marhaen mengatakan, tidak banyak persiapan yang dia lakukan bersama Handy. Keduanya hanya fokus untuk menyiapkan fisik.
Selain itu, keduanya juga melakukan persiapan jelang pelantikan.
Seperti kemarin (18/2), keduanya melakukan gladi kotor.
Sedangkan hari ini, keduanya akan melakukan gladi bersih.
Hingga puncaknya adalah pelantikan yang akan berlangsung pada 20 Februari mendatang.
Beruntung, menurut Marhaen, tidak ada masalah selama persiapan.
Semuanya berjalan lancar. Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta doa kepada masyarakat agar semuanya dapat berjalan dengan lancar.
“Saya minta doanya kepada masyarakat Nganjuk agar pelantikan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Terpisah, Pj Bupati Sri Handoko Taruna mengatakan, jabatannya akan usai pada 20 Februari mendatang.
Turunnya Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan bupati dan wakil bupati dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) otomatis membuat jabatannya usai.
“Saya resmi mundur sebagai Pj Bupati setelah bupati resmi dilantik,” ujarnya.
Tak lupa Pj Bupati mengirim pesan kepada bupati terpilih.
Dalam pesannya, dia meminta untuk meneruskan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga bupati yang baru dapat terus melayani masyarakat dengan baik,” pesannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro baru bisa dilakukan Kamis kemarin (6/1).
Salah satu alasannya karena pasangan calon (paslon) 01 Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah sempat mengakukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Iklan Animasi MBG Tuai Kritik, Ini Kata Komdigi
Dalam sidang putusan sela, gugatan paslon 01 itu ditolak.
Marhaen-Handy akhirnya bisa ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Hingga Jumat kemarin (14/2), Surat Keputusan (SK) Pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun.
SK nomor 100.2.1.3/644/SJ itu membahas tentang pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH). (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira