NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mujiono, Kepala Desa (Kades) Banarankulon, Kecamatan Bagor mengembalikan uang hasil dugaan korupsi ke kejaksaan.
Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 352 juta. Uang itu diduga yang membawa Mujiono menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pengembalian uang tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk Ika Mauluddhina.
Dia mengatakan, sebagian yang yang dikorupsi oleh Mujiono telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
“Tersangka Mujiono telah menitipkan kerugian keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Ika merinci, pengembalian sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, Mujiono mengembalikan uang senilai Rp 52 juta.
Sedangkan, kedua uang yang dikembalikan sebesar Rp 200 juta. Terakhir, Selasa (25/2), Mujiono kembali mengembalikan uang senilai Rp 100 juta.
Artinya Mujiono telah mengembalikan uang senilai Rp 352 juta. Sedangkan, total uang yang dikorupsi senilai Rp 352 juta.
“Langkah pengembalian sebagian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka ini merupakan itikad baik,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, status tersangka disandang Mujiono setelah kejaksaan menemukan bukti dugaan korupsi pada APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Nasib Jembatan Gemenggeng Terkatung-katung, PUPR Nganjuk Tunggu Asesmen BPBD Jatim
Tidak tanggung-tanggung, nilai korupsi yang dilakukan oleh Mujiono mencapai Rp 352 juta.
Nilai tersebut didapat dari 19 proyek pembangunan yang dilakukan di desa. Dari ke 19 proyek, ada satu proyek yang paling mencolok.
Yaitu, pembangunan pendapa desa. Pembangunan pendapa itu diketahui berlangsung mulai dari 2021 hingga 2023.
Selama tiga tahun itu, pembangunan pendapa menghabiskan anggaran mencapai Rp 760 juta.
Namun, ketika dilakukan audit, pembangunan pendapa hanya menghabiskan uang sebesar Rp 621 juta.
Saat ini, Kejaksaan Nganjuk juga telah menyelesaikan tahap kedua kasus korupsi yang juga dilakukan oleh perangkat Desa Banarankulon, Kecamatan Baron.
Tersangka bernama Darmaji, 50, dulunya adalah Bendahara Desa Banarankulon.
Dia menjadi tersangka setelah menyelewengkan anggaran sebesar Rp 162 juta.
Seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk program sertifikasi tanah kas desa pada tahun 2021. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira