Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kertosono

Novanda Nirwana • Senin, 3 Maret 2025 | 20:41 WIB

Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kertosono.
Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kertosono.

Nganjuk, JP Radar Nganjuk - Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kertosono. Dalam Operasi Pekat Semeru, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Mereka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu (SS). "Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro.

Siswantoro mengungkapkan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/2) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono.

Tiga pria bernama Achmad Rifai, 35, Widuri, 34, dan Fikruddin Al Arifi, 31, diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram dan alat hisap.

"Kami juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp200 ribu," ujar Sugiarto.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari Heri Kustanto alias Jabrik.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Heri Kustanto, 40, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat isap, satu bandel plastik klip, timbangan digital.

"Serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," jelasnya.

Di depan petugas, Heri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk.

Hingga saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tandasnya. (nov/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pengedar sabu #kertosono nganjuk #polisi #nganjuk #KOTA ANGIN #sabu sabu