NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Macetnya honor tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk berkepanjangan.
Hingga kemarin, honor belum juga cair. Karena itu, Disdik Nganjuk berusaha keras agar honor tenaga honorer bisa segera cair.
“Target kami sebelum Lebaran, honor tenaga honorer bisa cair,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Nganjuk Sopingi.
Sampai saat ini, Sopingi terus memperjuangan honor tenaga honorer ke pemerintah pusat.
Disdik terus berkoordinasi dengan pusat agar honor para honorer dapat terbayarkan. Sayang, hingga kemarin, belum ada kepastian.
“Kami berharap para honorer sudah mendapat honornya sebelum lebaran,” tandasnya.
Untuk memastikannya, Disdik Nganjuk berharap pemerintah pusat segera memberikan titik terang.
Sehingga, pencairan honor tenaga honorer dapat mendapat segera dilakukan.
Karena diketahui, kasus honor honorer tidak terbayarkan tidak hanya terjadi di Nganjuk.
Melainkan di beberapa daerah juga mengalami hal yang sama.
Sementara itu, NU, salah satu honorer di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sukomoro mengaku belum mendapat honornya hingga kemarin (6/3).
Artinya sudah tiga bulan dia belum mendapat haknya. “Sampai saat ini belum ada honor yang masuk,” ujarnya.
NU mengatakan, sebulan, dia biasanya mendapat honor Rp 525 ribu. Artinya ada Rp 1,75 juta honor yang belum diterimanya.
Tentu honor tersebut sangat penting bagi NU. Meski nominalnya hanya Rp 525 ribu per bulan, namun uang tersebut sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terlebih NU masih memiliki anak yang duduk di bangku sekolah. “Mudah-mudahan segera cair sebelum Lebaran,” harapnya.
Perlu diketahui, kasus honor tenaga honorer belum dibayar membuat resah tenaga honorer di disdik.
Kejadian tersebut ternyata tidak hanya terjadi di Nganjuk. Melainkan juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
Semuanya bermula ketika Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan.
Dalam pasal 66 UU dituliskan, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak saat itu, proses pembayaran honor honorer sedikit tersendat. Karena mayoritas pos anggaran honor honorer tidak masuk ke pos anggaran belanja pegawai.
Melainkan ke pos anggaran yang lain. Apesnya, banyak pos anggaran tersebut yang terkepras akibat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. (wib/tyo)
Baca Juga: Ini Rahasianya Ubah Daging Kambing Keras Menjadi Selembut Sutra di Mulut
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira