NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Warga Kabupaten Nganjuk yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 harus nganggur tujuh bulan.
Karena berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 7 Maret 2025 kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, untuk CPNS diangkat serentak pada 1 Oktober 2025.
Sehingga, mereka harus menunggu selama tujuh bulan.
Karena sejak diumumkan lolos seleksi CPNS pada Januari hingga kemarin, mereka belum bisa bertugas di instansi yang dilamarnya.
Padahal, banyak yang sudah resign dari tempatnya bekerja.
Selain CPNS yang diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 baru akan diangkat serentak mulai tanggal 1 Maret 2026.
Ini artinya mereka akan bertugas tahun depan atau setahun lagi dengan status sebagai PPPK.
"Yang penting tetap bisa kerja dan mendapat gaji bulanan sampai pengangkatan," ujar Yo, salah satu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK periode pertama.
Menurut Yo, baginya dan tenaga honorer, tetap bekerja dan mendapat gaji bulanan adalah yang utama.
Soal status PPPK, dia tidak terlalu pusing. "Saya itu tulang punggung keluarga. Jadi, sangat butuh gaji bulanan," ujarnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira