Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

CPNS Formasi 2024 Harus Gigit Jari Tidak Gajian selama 7 Bulan

Karen Wibi • Rabu, 12 Maret 2025 | 19:18 WIB

 

Kantor Bupati Nganjuk
Kantor Bupati Nganjuk

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk kian merana.

Selain pengangkatan yang diundur, mereka juga dipastikan tidak akan digaji.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Eko Sutrisno menjelaskan, sesuai peraturan, CPNS dan PPPK baru akan digaji setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan turun.

“Kalau sesuai aturan mereka belum digaji. Gaji baru ada setelah SK turun,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Tentu hal itu sangat merepotkan bagi CPNS dan PPPK. Terlebih mereka yang sudah keluar dari pekerjaan lama. Karena sesuai jadwal sebelumnya, mereka bisa mulai bekerja pada April.

Sedangkan jadwal dipastikan molor. Untuk CPSN, mereka baru bekerja 1 Oktober. Sedangkan, PPPK mulai bekerja 1 Maret 2026. Artinya, selama setahun ke depan, mereka harus menganggur. Tidak mendapat gaji dari pemerintah.

“Mereka baru akan digaji setelah mulai bekerja di instansi sesuai SK,” tambahnya.

Namun, sebagian PPPK yang masih berada di instansi lama masih bisa bernapas lega. Karena sebagian dari mereka masih mendapat honor bulanan.

Dengan catatan, mereka belum keluar dari instansi lama. Gaji tersebut menyesuaikan dengan status mereka yang masih honorer.

“Kalau masih di instansi lama pastinya masih digaji. Yang tidak adalah CPNS,” tandasnya.

Eko berharap, pengangkatan CPNS dan PPPK dapat segera dilakukan. Dengan tujuan agar mereka dapat mulai bekerja di tempat baru.

Selain itu, agar mereka juga segera mendapat gaji sebagai pegawai.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkatan CPNS se Indonesia molor. Dari yang semula April menjadi 1 Oktober.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Kemenpan RB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3).

Dari hasil rapat antara Kemenpan RB, BKN RI, dan Komisi II DPR RI, dipastikan jika pengangkatan CPNS dan PPPK mundur. Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober. Sedangkan, pengangkatan PPPK akan dilakukan lebih lama lagi. Yaitu pada 1 Maret 2026. (wib/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gajian #7 Bulan #nganggur #cpns