NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Larangan wisuda atau purnawiyata masih belaku di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Imbauan untuk tidak menyebut wisuda atau purnawiyata masih dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur.
Sedangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk hingga kemarin (11/3), belum membahas hal tersebut untuk wisuda atau purnawiyata di tingkat SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Sopingi mengatakan, hingga kemarin, belum ada larangan untuk mengadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di tingkat SD dan SMP.
“Sampai saat ini belum ada larangan terkait wisuda dan purnawiyata,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Sopingi mengatakan, pihaknya akan terus menunggu arahan dari pusat.
Jika memang ada larangan, maka Disdik Nganjuk juga akan memberikan imbauan kepada kepala SD dan kepala SMP se- Kabupaten Nganjuk.
“Kami masih menunggu keputusan dari pusat. Tentu kami akan mematuhi seluruh peraturan yang diberikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Jatim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 tentang larangan wisuda dan purnawiyata di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Di surat itu memuat lima poin penting yang wajib ditaati oleh SMA, SMK, dan SLB se-Jatim.
Lima poin tersebut adalah meniadakan istilah wisuda atau purnawiyata.
Sekolah dapat menggantinya dengan istilah kelulusan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah.
Lalu poin ketiga, tidak boleh ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya. Keempat, tidak boleh ada tarikan iuran untuk acara wisuda atau kelulusan.
Terakhir, acara kelulusan hanya boleh dilakukan dengan cara yang sederhana, kreatif, dan inovatif.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdikdik) Jatim Wilayah Nganjuk Evi Dwi Widadjanti mengatakan, pihaknya akan mematuhi surat dari Disdik Provinsi Jatim.
Bahkan, cabdindik menyampaikan akan ada sanksi bagi sekolah yang nekat melanggar ketentuan tersebut.
Karena tujuan dari surat tersebut untuk menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak memberatkan orang tua wali murid. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira