NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Satpol PP Kabupaten Nganjuk memburu peredaran rokok ilegal di Kota Angin. Selama dua hari, petugas berhasil menyita 27 ribu batang rokok ilegal.
Sebanyak 27 ribu rokok ilegal itu berhasil diamankan di delapan titik toko yang tersebar di tiga kecamatan.
Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono mengatakan, petugas melakukan razia selama dua hari berturut-turut. Yaitu, pada Selasa (20/5) dan Rabu (21/5).
“Razia ini dilakukan setelah banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Suharono merinci, razia pertama dilakukan di Kecamatan Berbek dan Ngetos. Dari dua kecamatan itu, petugas rencananya akan melakukan razia di delapan toko berbeda.
Namun hasilnya hanya tujuh toko yang buka. Sedangkan satu toko dalam keadaan tutup.
Dari ketujuh toko itu petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal. Jika dikalkulasikan, total yang diamankan dalam razia hari pertama adalah 16 ribu batang rokok.
Razia terus berlanjut kemarin. Di hari kedua, razia hanya dilakukan di Kecamatan Rejoso. Dari tujuh titik yang hendak dirazia, hanya satu toko yang buka.
Sedangkan sisanya dalam kondisi tutup. Meski hanya satu titik, petugas berhasil mengamankan 11 ribu batang rokok ilegal.
“Kemungkinan pemilik toko sudah banyak yang tahu karena pada Selasa (20/5), kami sudah melakukan razia,” tambahnya.
Suharono merinci, dari dua hari razia, petugas berhasil mengamankan 27 ribu batang rokok ilegal. Jika dihitung dengan nilai rupiah, artinya ada kerugian negara sekitar Rp 20 juta.
“Rokok ini akan kami berikan ke Bea Cukai Kediri untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Suharono mengatakan, mayoritas tempat yang dirazia adalah toko yang berperan sebagia penjual.
Sedangkan di Nganjuk, menurut Suharono, tidak ditemukan pabrik pembuat rokok ilegal. Mayoritas rokok-rokok tersebut berasal dari daerah Madura.
Meski demikian, tetap ada sanksi bagi pemilik toko. Untuk razia kali ini, para pemilik toko hanya diberi sanksi berupa pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.
Jika masih nekat menjual di kemudian hari, para pemilik toko dapat dihukum dengan sanksi pidana.
“Bukan tidak mungkin para pemilik toko dapat dihukum dengan kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Kediri Oziyar Hadafi Ahmad mengatakan razia akan semakin rutin dilakukan di Kabupaten Nganjuk.
Selain razia, pihaknya juga terus melakukan antisipasi penyebaran rokok ilegal. Yaitu dengan memburu pemilik pabrik rokok ilegal.
“Kami bersama banyak pemerintah daerah di luar Nganjuk juga terus berusaha untuk memburu pemilik pabrik rokok ilegal,” ujarnya. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira