NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemkab Nganjuk akan kembali melakukan efisiensi di tahun 2026.
Hal ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani mengeluarkan peraturan terbaru.
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 atau yang disingkat (PMK SBM) itu mulai diundangkan sejak 20 Mei lalu.
Ada beberapa poin dalam permenkeu tersebut. Mulai dari menghapus uang harian bagi PNS yang melakukan rapat di luar kantor;
menghapus biaya komunikasi; mengurangi alokasi anggaran transportasi untuk perjalanan dinas ke bandara, terminal, dan stasiun; hingga mengurangi honor pengelola keuangan hingga 38 persen.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Diah Puspita Rini mengatakan, pemkab akan menjadikan permenkeu tersebut sebagai rujukan untuk menyusun anggaran di tahun 2026.
“Penetapan standar biaya untuk perencanaan anggaran harus berpedoman pada peraturan menteri keuangan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Lalu berapa besaran efisiensi yang akan dilakukan oleh Pemkab Nganjuk? Menanggapi pertanyaan itu, Diah masih belum bisa memastikan.
Karena pembahasan soal anggaran di tahun depan belum dilakukan. Namun, Diah memastikan Pemkab Nganjuk akan melakukan efisiensi seperti yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.
Perlu diketahui, efisiensi juga sudah dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah. Itu setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara pusat hingga daerah untuk melakukan efisiensi anggaran.
Target efisiensi tersebut mencapai Rp 306,69 triliun. Terdiri dari Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian atau lembaga. Lalu Rp 50,59 dari pemerintah daerah (pemda).
Efisiensi juga sudah dilakukan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Seperti pengadaan seragam ASN, kendaraan operasional, capacity building, hingga bantuan keuangan khusus yang kini ditiadakan.
Lebih lanjut, efisiensi juga dilakukan sebanyak 50 persen pada perjalanan dinas, kegiatan seremonial, studi banding, seminat atau focus grup discussion (FGD), cetak, publikasi, sosialisasi, dan bimbingan teknik (bimtek). (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira