NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk resmi mengumumkan hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua.
Hasilnya, dari 1.368 peserta, hanya satu peserta yang dinyatakan lulus.
“Pengumuman langsung dilakukan di website BKPSDM dan masing-masing akun peserta pada Senin malam (30/6),” ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Agus menjelaskan, hanya ada satu peserta yang dinyatakan lulus. Dia adalah Diah Ayu Prameswari.
Dia diterima sebagai operator layanan operasional di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk.
Karena saat seleksi PPPK tahap kedua, hanya ada posisi jabatan itu yang kosong. Satu formasi kosong itu setelah di PPPK tahap pertama tidak terisi. Sehingga, bisa diisi untuk PPPK tahap kedua.
Lalu bagaimana dengan sisa peserta yang lain? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan, ada tiga status yang diberikan kepada seluruh peserta tes.
Pertama adalah TH, status tersebut diberikan kepada peserta yang tidak hadir dalam tes. Totalnya hanya satu peserta yang dianggap TH atau tidak hadir.
Sedangkan, status sisanya terbagi menjadi R3b dan R4. R3b sendiri adalah peserta non-ASN yang terdata menurut keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Seleksi Tahap 2.
Sedangkan, R4 adalah peserta non ASN tidak terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Sayangnya hingga kemarin, belum ada kejelasan tentang status peserta yang dinyatakan tidak lulus.
Meski demikian, Agus memastikan para tenaga honorer tersebut masih tetap akan bekerja. Rencananya, untuk sementara waktu, mereka akan kembali ke instansi masing-masing.
“Mereka akan kembali bekerja di instansi masing-masing. Hal itu akan dilakukan hingga ada keputusan dari BKN RI,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, untuk satu peserta yang lulus PPPK tahap kedua harus melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Untuk selanjutnya, BKPSDM Nganjuk akan mengusulkan agar calon PPPK tersebut mendapat nomor induk pegawai (NIP) PPPK.