NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama resmi dilantik oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Meski telah dilantik, PPPK tahap pertama tersebut masih belum mendapat gaji.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk Diah Puspita Rini.
Diah menjelaskan, sesuai prosedur, seharusnya PPPK tahap pertama mendapat gaji pada 1 Juli.
Lalu kenapa gaji belum juga cair? Menanggapi pertanyaan itu, Diah mengatakan jika masih ada beberapa pemberkasan yang harus dilakukan oleh para PPPK.
Karena diketahui, mereka baru saja dilantik dan diberikan surat keputusan (SK) pada 30 Juni lalu. Selang satu hari kemudian tanggal berganti menjadi 1 Juli.
“Saat ini proses pemberkasan sedang kami lakukan agar gaji segera cair,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Nganjuk baru saja mengangkat PPPK 2024 tahap pertama. Totalnya ada 183 PPPK yang diangkat oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Di waktu yang bebarengan, Marhaen juga mengangkat 23 CPNS. (wib)
Editor : Miko