NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) yang tidak lulus seleksi tidak akan diberhentikan, melainkan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (part-time) sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai kebijakan pemerintah. Berikut penjelasan rinci berdasarkan informasi yang tersedia:
1. Kebijakan PPPK Paruh Waktu:
- Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK.
- PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan dengan anggaran daerah atau upah minimum regional (UMR), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja normal dan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Meski berstatus paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak seperti jaminan sosial serta kesehatan.
2. Kriteria Pelamar yang Dialihkan:
- Tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak lulus karena kalah peringkat atau kuota formasi terbatas.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK Tahap I atau CPNS 2024, atau yang belum pernah melamar seleksi ASN sebelumnya, juga dapat dipertimbangkan untuk PPPK paruh waktu.
- Prioritas diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), non-ASN terdata di BKN, dan mereka yang telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.
3. Peluang ke Depan:
- PPPK paruh waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
- Pemerintah juga memastikan adanya peluang untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS di periode berikutnya, sehingga honorer yang tidak lulus tetap memiliki harapan menjadi ASN pada tahun 2025 atau setelahnya.
- Untuk formasi yang masih kosong, pemerintah dapat mengisi kebutuhan dari pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lain.
4. Alasan Kebijakan:
- Kebijakan ini diambil untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus status honorer per 1 Januari 2025, sekaligus mencegah PHK massal akibat keterbatasan anggaran dan formasi.
- Hanya sekitar 1 juta formasi PPPK yang diusulkan dari 1,7 juta kebutuhan, sehingga banyak honorer yang tidak tertampung dalam seleksi. Skema paruh waktu menjadi solusi interim.
5. Pengecualian:
- Honorer yang tidak lolos karena terlibat politik praktis, dokumen tidak lengkap, kecurangan, atau memberikan keterangan palsu tidak akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. (wib)