DPRD Nganjuk Gelar Hearing untuk Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Rully Prasetyo• Jumat, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
DENGAR PENDAPAT: Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Gondo Hariyono saat memimpin rapat.
Komisi III Carikan Penyelesaian untuk Kendaraan ODOL
NGANJUK, JP Radar Nganjuk - DPRD Kabupaten Nganjuk berusaha keras memperjuangkan aspirasi masyarakat. Setiap ada persoalan, DPRD selalu mencarikan solusi.
Hearing atau dengar pendapat dilakukan untuk menemukan solusi terhadap persoalan di masyarakat. “Kami sebagai wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Untuk itu, pada 30 Juni 2025, Komisi III DPRD menggelar dengar pendapat antara perwakilan Komunitas truk nganjuk raya (KTNR) dengan Satlantas Polres Nganjuk dan Dishub Nganjuk, kemarin (30/6). Mereka membawa beberapa permohonan yang disampaikan. Salah satunya terkait dengan muatan angkutan.
CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat terkait persoalan kendaraan ODOL di Kabupaten Nganjuk.
Pantauan wartawan koran ini, rapat dengar pendapat dimulai pukul 14.30 di ruang rapat Garuda DPRD Kabupaten Nganjuk.
Selain perwakilan sopir truk, ada juga dari perwakilan Satlantas Polres Nganjuk dan Dishub Nganjuk. hal tersebut sebagai tindak lanjut demo yang dilakukan oleh sopir truk pada 21 April lalu.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Gondo Hariyono menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat telah disepakati bersama beberapa hal.
Diantaranya, muatan truk jika awalnya batas maksimal muatan truk di angka 5 kubik, kini disepakati batas maksimal di angka 7 sampai 8 kubik. “Disepakati bersama antara Satlantas dan Dishub, dengan catatan muatan ini disepakati 7 sampai 8 kubik,” ujar Gondo.
Namun, dari hasil kesepakatan tersebut, Gondo mempunyai catatan terkait kebijakan dari Dishub. Yakni agar para pemilik pengusaha angkutan dari KTNR bisa melakukan kewajiban untuk uji KIR. “Uji KIR ini gratis,” tambahnya. (nov/adv/tyo)