Ketua Banggar DPRD Ajak Pemkab Bahas di PAK APBD 2025
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk merespons kabar belum adanya pos anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Padahal, jika sesuai ketentuan pemerintah, tenaga honorer yang ikut seleksi tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025.
“Harus ada pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025,” tandas Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.
Menurut Tatit, jika tidak disiapkan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu di pos anggaran APBD tahun 2025 akan membuat kesulitan pemkab dan tenaga PPPK paruh waktu.
Mereka bisa tidak gajian. Untuk itu, tim anggaran Pemkab Nganjuk tidak boleh lupa menyiapkan pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu.
Untuk itu, pria yang juga Ketua Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nganjuk ini meminta dinas terkait menyiapkan pos anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu. Kemudian, saat pembahasan perubahan anggaran APBD tahun 2025, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu harus masuk pembahasan. “Jika benar Oktober akan diangkat PPPK paruh waktu, maka harus ada pos anggarannya,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Tatit menjelaskan, rapat pembahasan tentang PAK 2025 akan dilakukan mulai minggu depan. Nantinya rapat tersebut akan membahas tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan kondisi rill yang ada. Termasuk, membahas tentang pos anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu
Lebih lanjut, politisi dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, harus ada landasan hukum yang jelas dalam proses penggajian PPPK paruh waktu. Karena ditakutkan, setelah benar-benar diangkat, tidak ada kejelasan dalam proses penggajian PPPK paruh waktu.
Sementara itu, hingga kemarin, Pemkab Nganjuk masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pengusulan dan gaji PPPK paruh waktu.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk juga belum mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. “Kami menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia,” ujar Sekretaris BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo. (wib/tyo)