NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 400.13/1797/411.000/2025. Surat ini mewajibkan seluruh pegawai laki-laki di lingkungan Pemkab yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk, yakni tanggal 14 Juli.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional ke-32 serta implementasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) di Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah mempererat hubungan emosional antara ayah dan anak sekaligus mendorong peran keluarga dalam mendukung pendidikan anak.
Baca Juga: Disdik Perpanjang SPMB SMPN Offline?
Surat tersebut ditujukan kepada semua Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Nganjuk, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk. Dalam surat tersebut, diinstruksikan bahwa kepala perangkat daerah harus menugaskan pegawai laki-laki yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat, untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10Tahun 2025 serta surat dari Kemendukbangga/BKKBN Nomor 65/PK.02.01/J/2025 tanggal 9 Juli 2025 terkait pelaksanaan GATI pada hari pertama sekolah. Melalui kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak sejak dini. (wib)
Editor : Miko