NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Negeri Nganjuk akan dijaga oleh anggota TNI. Keputusan tersebut tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemarin (24/7) Kejaksaan Negeri Nganjuk bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0810 Nganjuk menggelar persiapan dalam rangka pengamanan wilayah Kabupaten Nganjuk. Kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. “Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada institusi TNI,” ujar Kajari Nganjuk Ika Mauluddhina.
Baca Juga: Harlah Ke-27, PKB Nganjuk Gelar Khotmil Alquran dan Santuni 50 Anak Yatim
Ika menegaskan, sinergi antara kejaksaan dan TNI bukan bentuk intervensi kelembagaan. Melainkan kolaborasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional masing-masing. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada institusi TNI. “TNI dapat berperan dalam pengamanan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, khususnya dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum,” ujarnya.
Adapun penjagaan itu juga menurutnya sebagai sinergitas antara kejaksaan dengan TNI. Terkait penjagaan, nantinya kejaksaan dan TNI akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan persiapan. “Masih akan di bicarakan antar pimpinan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0810 Nganjuk Letkol Arh M. Taufan Yudha Bhakti, menekankan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum dan pertahanan merupakan kunci utama menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Baca Juga: Ini Jadwal Mengurus KTP di Kantor Kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Jangan Sampai Kelewat
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan personel serta keterlibatan aktif demi menjamin ketertiban umum di Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya. (nov/tyo)
Editor : Miko