NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Mengapa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu hanya setahun? Berdasarkan hasil zoom meeting Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Republik Indonesia dengan seluruh pemerintah daerah di Indonesia, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sehingga, untuk sementara mereka hanya dikontrak selama setahun. “Jika dalam waktu setahun anggaran belanja pegawai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nganjuk nanti turun jadi 30 persen maka PPPK paruh waktu bisa jadi PPPK penuh waktu,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Prioritas, R4 Waswas
Namun demikian, Agus belum bisa memastikan apakah tahun 2027, belanja pegawai di Pemkab Nganjuk turun jadi 30 persen dari APBD Nganjuk atau tidak. Karena hal itu akan melihat terlebih dulu berapa jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun dan pendapatan asli daerah (PAD).
Kondisi yang dialami Pemkab Nganjuk ini hampir sama dengan daerah-daerah di luar Kota Angin. Belanja pegawai di pemerintah daerah mayoritas di atas 30 persen. Sehingga, dianggap belum sehat untuk mengangkat PPPK penuh waktu. Karena dikhawatirkan akan semakin membebani APBD.
Saat ini, Agus mengaku lebih fokus untuk mengajukan usulan tenaga honorer berstatus R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini BKPSDM Nganjuk tengah mengebut administrasi pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu. “Tahun ini kami fokusnya untuk mengangkat tenaga honorer R2, R3, dan R4 untuk menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu,” tandasnya.
Baca Juga: Gedung Juang Akan Jadi RSUD?
Terpisah, Nu, salah satu tenaga honorer yang berstatus R4 berharap, agar semua peserta tes PPPK diangkat menjadi PPPK. Dia tidak mempersoalkan apakah menjadi PPPK paruh waktu terlebih dulu. Karena bagi para tenaga honorer, tetap bisa bekerja adalah yang dibutuhkan. “Yang penting tidak di-PHK,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) melakukan rapat dengan pemerintah daerah (Pemda) se Indonesia pada Selasa (29/7). Rapat secara zoom tersebut untuk memutuskan nasib tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2024 lalu. Hasilnya, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer dengan status R2, R3, dan R4. Namun dari ketiga jenis tenaga honorer itu, R2 dan R3 akan menjadi prioritas. Sedangkan pengangkatan R4 akan menunggu seluruh tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. Ditargetkan proses tersebut akan rampung pada 31 Desember 2025. (wib/tyo)
Editor : Miko