JP Radar Nganjuk- Gelombang penolakan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus merambat di berbagai daerah. Setelah Pati, Jawa Tengah, kini sorotan publik tertuju pada Jombang dan Nganjuk, Jawa Timur. Kenaikan pajak yang dinilai memberatkan membuat warga berinisiatif melakukan aksi protes dengan cara unik, bahkan ekstrem.
Bayar Pajak Pakai Galon Berisi Koin
Awal pekan ini, video aksi seorang warga Jombang membayar pajak menggunakan uang koin yang disimpan di galon air mineral menjadi viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun X (Twitter) @somexthread, Selasa (12/8) pagi.
Dalam video itu, seorang pria datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang membawa galon penuh berisi koin hasil tabungan anaknya. Teks dalam unggahan tersebut menuliskan: “Pajak Tanah Naik Hampir 400%, Warga di Jombang Bawa Galon Berisi Koin ke Kantor Bapenda, duit dari hasil tabungan anak.”
Berdasarkan laporan Radar Jombang, aksi ini dilakukan pada Senin (11/8) bersama empat warga lain. Mereka mendatangi Bapenda untuk menyampaikan protes langsung atas kenaikan PBB-P2 yang berlaku sejak 2024. Warga menilai kebijakan ini mendadak, tanpa sosialisasi matang, dan memberatkan ekonomi.
Salah satunya Joko Fattah Rochim, yang mengaku pajak tanahnya melonjak dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.
“Ini koin dari tabungan anak saya sejak SMP. Kalau naik wajar, misalnya Rp 300 ribu jadi Rp 500 ribu, saya masih bisa terima. Tapi ini langsung tembus lebih dari Rp 1 juta, berat sekali,” keluhnya.
Baca Juga: Warga Jombang Protes Kenaikan PBB Hampir 400 Persen, Bayar Pajak Pakai Uang Receh
Kenaikan PBB di Nganjuk Juga Cukup Mengejutkan
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Nganjuk. Tahun lalu (2024) warga di beberapa kecamatan kaget saat menerima tagihan PBB.
Nurhadi, 45, warga Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, menyebut kenaikan PBB tahun ini paling tinggi sejak ia memiliki rumah. Sebelumnya PBB yang ia bayarkan Rp 182 ribu, naik menjadi Rp 230 ribu.
“Dulu awalnya Rp 80 ribu, naik pelan-pelan sampai Rp 100 ribu, lalu tahun lalu Rp 182 ribu, dan sekarang Rp 230 ribu. Padahal rumah saya tidak berubah,” ujarnya.
Hal senada dirasakan Gustin, 27, warga Kecamatan Tanjunganom. Untuk rumah dan pekarangan yang ia sewa di Kelurahan Kauman, PBB naik dari Rp 613.159 pada 2023 menjadi Rp 917.829 tahun ini (2024) atau hampir 50 persen kenaikannya.
“Kaget juga, hampir Rp 1 juta. Bagi warga biasa ini berat. Apalagi tanpa ada sosialisasi,” tegasnya.
Seperti dimuat di radarnganjuk.jawapos.com 2 Juli 2025, Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Kabupaten Nganjuk saat itu, Bambang Cahyono, membenarkan adanya kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang berlaku secara nasional.
“Kenaikan PBB ini nasional. Semua daerah menindaklanjuti UU baru itu,” jelasnya.
Selain itu, di Nganjuk juga berlaku Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Kami juga melakukan penyesuaian setelah pendataan ulang. Misalnya sawah yang berubah menjadi bangunan, atau rumah yang direnovasi jadi bertingkat,” ujarnya.
Bambang mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui perangkat desa, camat, hingga kunjungan langsung ke desa-desa sebelum perda diterapkan. Namun ia mengakui ada warga yang tetap kaget dengan besaran kenaikan ini.
“Keluhan banyak masuk, terutama ke tim pungut PBB di desa,” ujarnya.
Baca Juga: Warga dan Netizen Kompak Desak Bupati Sudewo Mundur. Berujung Hak Angket DPRD Pati
Warga Minta Kenaikan Dievaluasi
Meski Pemkab mengklaim kenaikan sudah sesuai aturan, warga berharap pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terlebih di tengah pemulihan pasca-pandemi.
“Kalau naiknya bertahap dan wajar, mungkin orang masih bisa terima. Tapi kalau lonjakannya sampai ratusan persen, itu bikin syok,” kata Fattah.
Beberapa tokoh masyarakat Jombang bahkan mendorong adanya forum dialog terbuka antara Bapenda, DPRD, dan warga untuk mencari solusi. Mereka menilai, pajak adalah kewajiban, namun pemerintah juga perlu mendengar aspirasi rakyat.
Fenomena Nasional
Kenaikan PBB bukan hanya terjadi di Jombang dan Nganjuk. Sebelumnya, warga Pati, Jawa Tengah, juga melakukan aksi protes lantaran pajak tanah di daerah mereka melonjak hingga 250 persen. Protes dilakukan di kantor DPRD dan kantor bupati, disertai petisi penolakan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengingatkan bahwa setiap perubahan tarif pajak daerah harus diiringi sosialisasi yang memadai. Langkah ini penting agar masyarakat memahami alasan dan dasar hukumnya, serta tidak kaget saat menerima tagihan.
Editor : Jauhar Yohanis