NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk memastikan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera dilakukan.
Plt Kepala BKPSDM Nganjuk Agus Heri Widodo menyebutkan, batas akhir pengusulan NIP jatuh pada 25 September 2025.
“Setelah pengusulan selesai, penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan paling lambat 30 September,” ujar Agus.
Dengan turunnya NIP, tenaga honorer resmi berubah status menjadi PPPK paruh waktu.
Rencananya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diserahkan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebelum para pegawai mulai bertugas kembali di OPD masing-masing.
Baca Juga: Besok BKPSDM Nganjuk Mengusulkan NIP PPPK Paruh Waktu.
Editor : Miko