Dua orang calon PPPK paruh waktu memutuskan mengundurkan diri dengan tidak mengisi daftar riwayat hidup
Honorer Minta TMT PPPK Paruh Waktu Mulai 1 Oktober 2025
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tidak semua Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Hingga kemarin (28/9), dua calon PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak mendapat NIPPPK. "Dua orang calon PPPK paruh waktu memutuskan mengundurkan diri dengan tidak mengisi daftar riwayat hidup," ungkap Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo.
Keputusan mengundurkan diri itu menjelang pengusulan NIPPPK paruh waktu. Sehingga, hanya ada 2.247 tenaga honorer yang diusulkan mendapatkan NIPPPK paruh waktu.
Agus mengatakan, tenaga honorer yang enggan menjadi PPPK paruh waktu memang bisa mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut harus dilakukan dengan menyertakan surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bekerja.
Hasilnya, menjelang penetapan NI PPPK paruh waktu, ada dua tenaga honorer yang mengundurkan diri. Alasan mereka mengundurkan diri adalah urusan keluarga yang tidak bisa dijelaskan lebih lanjut. “Proses pengunduran diri tersebut menjadi hak dari masing-masing tenaga honorer,” tambahnya.
Setelah mengundurkan diri, mereka tidak lagi bisa meneruskan proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Dua formasi yang mereka tinggal juga tidak bisa digantikan oleh tenaga honorer lainnya. “Posisi mereka akan kosong hingga rekrutmen selanjutnya,” tandasnya.
Sementara itu, proses penetapan NIPPPK terus berlanjut. Hingga kemarin (28/9) jumlah tenaga honorer yang sudah mendapat NIPPPK paruh waktu masih 518 orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Karena ditargetkan penetapan NIPPPK paruh waktu akan rampung pada 30 September mendatang.
Agus berharap, proses penetapan NI PPPK paruh waktu oleh BKN RI dapat berjalan sesuai jadwal. Karena setelah ditetapkan NIPPPK paruh waktu, nantinya akan ada penyerahan SK pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Kemudian, akan dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja yang wajib dilakukan PPPK paruh waktu. “Untuk proses pengangkatan sedang kami rencanakan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ha, calon PPPK paruh waktu mengaku terus memantau proses penetapan NIPPPK lewat akun pribadinya di MOLA BKN. "Masih diusulkan punya saya prosesnya," ujarnya.
Ha berharap, semua calon PPPK paruh waktu segera mendapat NIPPPK paruh waktu. Sehingga, mereka bisa segera diangkat. "Semoga 1 Oktober 2025, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) jadi PPPK paruh waktu seperti jadwal," harapnya. (wib/tyo)