NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Puluhan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk kembali terjun ke tengah masyarakat. Kali ini agendanya adalah sosialisasi peraturan daerah (perda).
Yang disampaikan adalah Perda No 1/2024 tentang Desa. Adapun perda tersebut adalah perubahan ketiga atas Perda No 1/2016.
Seluruh wakil rakyat menggelar sosialisasi itu. Baik pimpinan maupun anggota.
Salah satu yang melaksanakan sosialisasi perda adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, H Ulum Basthomi.
Politisi PKB ini menggelar sosialisasi perda di daerah pemilihan (dapil) asalnya. Sedangkan sasaran sosialisasi itu adalah masyarakat maupun konstituen setiap anggota dewan.
Di depan puluhan peserta sosialisasi, Kang Ulum -sapaan akrab Ulum Basthomi- menyampaikan isi pada produk hukum yang dibuat lembaga legislatif dan eksekutif itu. Termasuk berbagai hak dan kewajiban yang harus ditaati pemerintah desa.
“Insya Allah masyarakat semakin paham bahwa desa juga memiliki payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahannya,” kata Kang Ulum.
Pantauan Jawa Pos Radar Nganjuk, peserta antusias mengikuti sosialisasi. Mereka menyimak paparan dari awal hingga usai.
Acara semakin menarik. Karena para anggota dewan turut memberi ruang untuk dialog dua arah.
Berbagai pertanyaan disampaikan oleh masyarakat kepada para wakilnya di lembaga legislatif itu. Termasuk masukan maupun aspirasi lainnya.
“Sosialisasi ini juga menjadi momen kita menyerap aspirasi konstituen,” tandas Kang Ulum.
Editor : Karen Wibi