Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Selama Ramadan, Jam Bekerja ASN Berkurang Satu Jam

Karen Wibi • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:57 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengurangi jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengurangi jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN).

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengurangi jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN).  

Pengurangan itu dilakukan selama Bulan Suci Ramadan. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, mulai hari ini (19/2), akan ada perubahan untuk jam kerja ASN.

“Perubahan jam kerja dilakukan untuk menyesuaikan waktu puasa,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Perubahan jam kerja itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Pemkab lalu mengeluarkan SE untuk menindaklanjuti peraturan presiden tersebut. Yakni dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/468/­411.000/2026 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Bulan Ramadhan Tahun 1477 Hijriah.

Setidaknya ada lima poin dalam SE tersebut. Poin pertama membahas tentang perubahan jam kerja bagi ASN yang memiliki waktu kerja lima hari.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja diubah menjadi mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Di poin kedua membahas tentang perubahan waktu kerja bagi ASN yang memiliki waktu kerja enam hari. Di hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, waktu kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. “Total jam kerja untuk seluruh ASN adalah 32,5 jam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marhaen berpesan kepada seluruh ASN untuk tak mengurangi produktifitas pelayanan. Terlebih pelayanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat. “Puasa tidak boleh menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tandasnya. (wib/tyo)

Editor : Miko
#jam kerja asn #pemkab nganjuk #pengurangan jam kerja ASN #kebijakan Bupati Nganjuk #surat edaran #nganjuk