Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Dinsos PPPA Nganjuk, Peduli Warga Kurang Mampu: Buka Layanan Terapi Gratis untuk ABK dan ODGJ

rekian • Jumat, 27 Februari 2026 | 21:07 WIB

GRATIS: Dua anak berkebutuhan khusus  (ABK) saat di rumah terapi Dinsos PPPA Nganjuk.
GRATIS: Dua anak berkebutuhan khusus (ABK) saat di rumah terapi Dinsos PPPA Nganjuk.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menunjukkan komitmennya dalam melayani warga kurang mampu. Dinsos PPPA kini membuka layanan terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah setempat.

Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hal ini terbukti dengan adanya 70 warga yang mendaftar dan dijadwalkan mengikuti terapi secara bergantian.

"Kami hadir untuk membantu warga yang tidak mampu, terutama mereka yang memiliki anak berkebutuhan khusus atau keluarga dengan gangguan jiwa. Total saat ini ada 70 orang yang ikut program, dan mereka dijadwalkan bergantian untuk mendapatkan terapi," ujar Haris Jatmiko kepada Radar Kediri.

Untuk menangani ABK secara optimal, Dinsos PPPA Nganjuk memiliki fasilitas unggulan bernama Rumah Terapi Dinas Sosial PPPA. Layanan yang diberikan bersifat gratis dengan jam operasional setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Beragam jenis terapi disediakan untuk menstimulasi tumbuh kembang anak, antara lain adalah fisioterapi, yakni terapi yang berfokus pada gerak dan fungsi tubuh.
Okupasi, yakni terapi untuk membantu individu dengan keterbatasan agar bisa mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dan Terapi Wicara, terapi untuk melatih dan membiasakan kemampuan bicara anak.

Haris Jatmiko menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat datang langsung ke Rumah Terapi dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

"Syaratnya cukup mudah, yaitu membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Kelahiran (untuk anak maksimal usia 12 tahun), Pas Foto anak, dan Surat Keterangan Desil 1-5 dari DTKS," jelasnya.

Saat ini, antrean untuk mendapatkan layanan terapi cukup panjang. Bagi warga yang ingin mendaftar, pihak dinas mempersilakan untuk tetap datang dan meninggalkan nomor kontak guna dijadwalkan kemudian. Untuk melihat aktivitas dan perkembangan Rumah Terapi, masyarakat dapat mengakses akun Instagram resmi @rumahterapi.nganjuk.

PEDULI: Petugas dinas sosial saat bersama ODGJ.
PEDULI: Petugas dinas sosial saat bersama ODGJ.

Tidak hanya fokus pada ABK, Dinsos PPPA Nganjuk juga gencar melakukan penanganan terhadap ODGJ. Sepanjang Januari hingga Februari tahun ini, tercatat sudah ada 31 ODGJ yang mendapatkan penanganan dari dinas.

Dalam upaya ini, Dinsos PPPA Nganjuk telah melakukan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan RS Menur Surabaya, rumah sakit khusus jiwa terkemuka di Jawa Timur. Kerja sama ini memastikan warga Nganjuk yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan perawatan medis yang layak dan profesional.

"Untuk ODGJ, kami tidak bekerja sendiri. Kami sudah menggandeng RS Menur Surabaya. Jika ada temuan warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, kami bisa langsung berkoordinasi dan merujuk ke sana," pungkas Haris Jatmiko.

Layanan gratis ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu di Nganjuk sekaligus memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas dan masalah kejiwaan terpenuhi.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#dinas sosial #Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak #nganjuk #Dinsos PPPA #anak berkebutuhan khusus (ABK) #odgj #rumah terapi