Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sah! Jalan Dermojoyo Nganjuk Permanen Jadi Dua Arah

Novanda Nirwana • Jumat, 6 Maret 2026 | 06:28 WIB

KEMBALI DUA ARAH: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk mencopot rambu larangan berbelok di Jalan Dermojoyo Nganjuk kemarin. Arus lalu lintas di Jalan Dermojoyo men
KEMBALI DUA ARAH: Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk mencopot rambu larangan berbelok di Jalan Dermojoyo Nganjuk kemarin. Arus lalu lintas di Jalan Dermojoyo men

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Uji coba pemberlakuan dua arah di Jalan Dermojoyo resmi berakhir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk memastikan skema dua jalur tersebut akan diberlakukan sesuai rencana setelah melalui masa evaluasi selama satu bulan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Nganjuk Hermawan mengatakan, pada masa awal uji coba masih ditemukan sejumlah pelanggaran rambu oleh pengguna jalan. 

“Memang di awal-awal itu kami masih menemukan adanya pelanggaran rambu,” ujarnya.

Sebelumnya Dishub juga sudah memasang rambu larangan parkir di beberapa titik yang ada di jalan Dermojoyo. Khususnya di dekat persimpangan dekat Jalan Ahmad Yani.

“Kami sudah memasang rambu, tapi masih ada beberapa kendaraan yang berhenti di bawah rambu,” paparnya.

Menurutnya, pelanggaran tersebut mayoritas terkait parkir dan berhenti di titik yang sudah dipasang larangan. Dishub pun melakukan sosialisasi berulang kali kepada pemilik toko, khususnya di sepanjang Jalan Dermojoyo, agar ikut mendukung kelancaran arus lalu lintas.

“Kami sudah beberapa kali sosialisasi ke pemilik toko, terutama di Jalan Dermojoyo, supaya mematuhi aturan parkir dan tidak berhenti sembarangan,” jelas Hermawan.

Setelah masa uji coba berjalan satu bulan, Dishub menyimpulkan tidak ada kendala berarti dalam penerapan dua arah di jalur tersebut. Arus lalu lintas dinilai tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan signifikan.

“Setelah uji coba, tidak ada kendala. Sesuai rencana akan diberlakukan dua jalur,” ungkapnya.

Hermawan menambahkan, setelah masa uji coba resmi berakhir, penegakan aturan akan menjadi kewenangan Satlantas Polres Nganjuk. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka dapat dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau sudah uji coba satu bulan dan masih melanggar, bisa ditindak oleh satlantas. Untuk perihal penindakan kami serahkan ke Satlantas Polres Nganjuk,” pungkasnya. 

Editor : rekian
#lalu lintas #dinas perhubungan #nganjuk #Jalan Dermojoyo #dua arah #Kabupaten Nganjuk