Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Nur Asiyah Kandidat Kuat PAW Harianto di DPRD Nganjuk, Ini Penjelasan Ketua Dewan

Karen Wibi • Jumat, 6 Maret 2026 | 22:39 WIB

PAW: Fraksi Demokrat bakal lakukan PAW untuk menggantikan posisi mendiang Harianto di dewan.
PAW: Fraksi Demokrat bakal lakukan PAW untuk menggantikan posisi mendiang Harianto di dewan.

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Demokrat, mendiang Harianto, belum bisa dilaksanakan dalam minggu ini. Hingga kemarin, DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk belum mengirimkan surat rekomendasi pengisian kursi kosong tersebut pasca-meninggalnya Harianto pada Selasa (3/3) lalu.

“Kemungkinan masih dalam suasana duka cita. Jadi, Partai Demokrat belum memproses PAW Pak Harianto,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.

Tatit menjelaskan, secara aturan memang tidak ada ketentuan baku kapan pengajuan PAW harus dieksekusi. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik (parpol) pengusung. Karena belum ada usulan resmi dari Demokrat, posisi peninggalan almarhum di DPRD Kabupaten Nganjuk saat ini dibiarkan kosong.

Untuk mekanismenya, lanjut Tatit, Partai Demokrat harus lebih dulu mengirimkan surat permohonan yang menyertakan nama rekomendasi pengganti. Setelah berkas lengkap, DPRD akan meneruskan permohonan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Nganjuk.

Jika gubernur sudah memberikan persetujuan (SK turun), barulah calon anggota dewan pengganti dilantik melalui rapat paripurna. “Tidak ada tenggat waktu penyerahan surat permohonan dari partai ke DPRD. Namun, biasanya diproses dalam kurun waktu kurang dari satu bulan,” bebernya.

Lalu, siapa kandidat penggantinya? Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD, nama Nur Asiyah muncul sebagai kandidat terkuat. Syarat utamanya adalah peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Nur Asiyah diketahui memperoleh 105 suara, berada di bawah Puguh Wicaksono dan Dhany Mahendra Kurniawan. Meski secara aturan memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua Komisi I DPRD Nganjuk itu, keputusan akhir tetap berada di tangan partai.

“Biasanya ada rapat internal partai untuk menentukan siapa yang diusung. Termasuk mengecek status Nur Asiyah, apakah masih di Partai Demokrat atau tidak. Parpol berhak penuh menentukan siapa yang diajukan,” imbuh Tatit.

Sayangnya, hingga berita ini ditulis, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini belum bisa dimintai keterangan terkait rencana PAW tersebut. Panggilan telepon via WhatsApp (WA) dari wartawan koran ini hingga kemarin siang tak kunjung diangkat. Begitu pula dengan pesan WA yang dikirimkan, belum mendapat balasan.

 

Editor : rekian
#harianto #pergantian antarwaktu (PAW). #partai demokrat #Kabupaten Nganjuk #dprd nganjuk