radarnganjuk.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengambil keputusan cepat usai keluarnya kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Mulai 1 April mendatang, ASN di lingkup Pemkab Nganjuk bakal mencicipi pola kerja Working From Home (WFH). Kebijakan ini dijadwalkan berlaku setiap hari Rabu hingga awal Juni mendatang.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Gandeng Diaspora untuk Bangun Kota Angin, Ajak Aktif Bangun Nganjuk
Kepastian tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Pria yang akrab disapa Kang Marhaen ini menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi pola kerja baru sekaligus efisiensi energi.
"Kami akan berlakukan WFH. Teknisnya satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Rabu," ujarnya kepada wartawan radarnganjuk.jawapos.com.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan Sosial dan Alokasikan Rp 8,7 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Jawa Timur
Kang Marhaen membeberkan alasan pemilihan hari Rabu sebagai hari "ngantor" dari rumah. Menurutnya, posisi hari Rabu yang berada di tengah pekan dinilai paling ideal untuk menjaga produktivitas.
Ia tak menampik ada kekhawatiran jika WFH diletakkan di hari Senin atau Jumat, justru akan disalahgunakan untuk memperpanjang waktu libur.
Baca Juga: Hore! THR ASN Pemkab Nganjuk Cair, Anggaran Rp 50 Miliar Siap Digerojok
"Kalau Senin atau Jumat, nanti dikira long weekend. Jadi yang paling pas ya hari Rabu. Tujuannya agar tidak ada ASN yang 'bolos' atau sekadar titip absen," tegas bupati asal Kecamatan Bagor tersebut.
Namun, tidak semua abdi negara bisa menikmati fasilitas ini. Marhaen menggarisbawahi bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib masuk kantor atau Work From Office (WFO) 100 persen. Hal ini dilakukan guna menjamin urusan masyarakat tidak terbengkalai.
Baca Juga: Nur Asiyah Kandidat Kuat PAW Harianto di DPRD Nganjuk, Ini Penjelasan Ketua Dewan
Beberapa instansi yang tetap siaga di kantor antara lain tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSUD, petugas Dispendukcapil, hingga layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). "Pelayanan dasar tidak boleh kendor. Urusan kesehatan, kependudukan, dan perizinan tetap berjalan normal seperti biasa," imbuhnya.
Lantas, bagaimana cara memastikan ASN benar-benar bekerja saat di rumah? Pemkab Nganjuk telah menyiapkan skema pengawasan ketat. ASN yang menjalankan WFH wajib mengaktifkan fitur GPS pada perangkatnya agar posisi mereka tetap terpantau.
Baca Juga: Respon Kilat Bupati Marhaen: Jalan Rusak Desa Betet Langsung Ditambal Hotmix
Selain itu, sistem absensi juga diperketat. Para ASN wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore hari melalui aplikasi Jatim Presensi.
"GPS harus menyala. Kalau terdeteksi meninggalkan rumah tanpa alasan dinas, atau tidak absen tiga kali, tentu ada sanksinya. Kami tidak main-main dengan disiplin ini," pungkas orang nomor satu di Pemkab Nganjuk tersebut.
Editor : rekian