NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan diterapkan secara rutin setiap hari Rabu.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel, sekaligus mengikuti perkembangan pola kerja modern. Meski demikian, pelaksanaan WFH tetap menuntut kedisiplinan serta tanggung jawab tinggi dari para ASN dalam menjalankan tugasnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, mengingatkan agar para ASN tetap menjaga profesionalitas dalam bekerja. Terlebih bagi mereka yang memiliki tugas dan fungsi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik. ASN diminta tetap responsif, mudah diakses, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal meskipun tidak bekerja dari kantor.
“WFH tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru ASN harus tetap menunjukkan profesionalitas dan tanggung jawab, di mana pun mereka bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tatit juga berharap adanya pengawasan dan evaluasi berkala dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan WFH dapat berjalan efektif. Dengan begitu, tujuan peningkatan kinerja dan pelayanan publik tetap dapat tercapai secara maksimal. (wib)
Editor : Karen Wibi