RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Nganjuk kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk telah menembus angka 44 persen.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), daerah wajib menekan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Isu PPPK Nganjuk Bakal Kena PHK? Ini Penjelasan Bupati Marhaen Soal Anggaran Belanja Pegawai 2027
Melampauinya batas kuota belanja tersebut memunculkan spekulasi terkait keberlanjutan kontrak kerja PPPK. Sumber internal di Pemkab Nganjuk menyebutkan bahwa posisi PPPK penuh waktu menjadi yang paling rawan terdampak.
Hal ini dikarenakan gaji mereka dialokasikan langsung dari pos belanja pegawai. Jika pemerintah pusat bersikap kaku terhadap aturan 30 persen tersebut, wacana untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK penuh waktu dikhawatirkan menjadi opsi pahit yang harus diambil.
Baca Juga: TPP ASN Pemkab Nganjuk Terancam Dipangkas
Kondisi berbeda dialami oleh PPPK paruh waktu yang baru dilantik pada 30 Desember 2025 lalu. Nasib mereka dinilai lebih aman karena mekanisme pengganjian yang berbeda. Pos anggaran untuk PPPK paruh waktu diketahui masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Dengan demikian, keberadaan mereka tidak membebani persentase belanja pegawai yang sedang disorot pemerintah pusat. Selama kinerja mereka dinilai baik, peluang perpanjangan kontrak pada akhir tahun nanti masih terbuka lebar.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memberikan klarifikasi tegas. Pria yang akrab disapa Kang Marhaen ini memastikan bahwa Pemkab Nganjuk hingga saat ini masih berkomitmen untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa tidak akan ada PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran ini.
Baca Juga: WFH Perdana! Kantor Pemkab Nganjuk Sepi
Sebagai solusi untuk menekan angka belanja pegawai tanpa harus memangkas jumlah personel, Kang Marhaen mengungkapkan rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Rencananya, kebijakan pemangkasan TPP tersebut akan mulai digulirkan menjelang akhir tahun 2026. Langkah ini diharapkan mampu mengoreksi struktur belanja APBD sehingga pada tahun 2027 target 30 persen bisa tercapai.
Baca Juga: DPRD Nganjuk Kembali Kebut Penyelesaian Raperda Tahun 2026
Selain melakukan efisiensi di internal, Pemkab Nganjuk juga terus berupaya menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah mengupayakan kenaikan nilai Transfer ke Daerah (TKD).
Jika nilai transfer dari pusat meningkat, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total APBD akan menurun. Kang Marhaen berharap pusat dapat memberikan keringanan atau formula khusus bagi daerah yang tengah berjuang melakukan penyesuaian ini.