RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM - Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menunjukkan perbedaan dengan instruksi pemerintah pusat. Jika pusat mengarahkan WFH pada akhir pekan, Pemkab Nganjuk tetap kokoh memberlakukan WFH setiap hari Rabu hingga akhir bulan April ini.
Keputusan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Ia menyatakan bahwa hingga 30 April mendatang, jadwal fleksibilitas tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Nganjuk tidak mengalami perubahan. "Belum ada perubahan hari untuk WFH. Tetap hari Rabu," tegas pria yang akrab disapa Kang Marhaen tersebut kepada wartawan koran ini.
Baca Juga: PPPK Nganjuk Waswas Kontrak Tak Diperpanjang Akibat Belanja Pegawai Bengkak, Ini Kata Kang Marhaen
Langkah Pemkab Nganjuk ini menarik perhatian mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI baru saja merilis Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN di Indonesia diarahkan untuk melaksanakan WFH satu kali dalam sepekan, tepatnya pada hari Jumat.
Namun, Pemkab Nganjuk rupanya telah selangkah lebih maju dengan menerbitkan SE Nomor 000.8.3/911/411.000/2026. Aturan lokal ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk untuk WFH pada hari Rabu. Meski ada arahan baru dari pusat, Marhaen mengaku belum berencana menggeser jadwal tersebut ke hari Jumat.
Baca Juga: TPP ASN Pemkab Nganjuk Terancam Dipangkas
Bukan tanpa alasan, pemilihan hari Rabu dinilai lebih strategis karena berada di tengah pekan. Marhaen mengkhawatirkan jika WFH diletakkan pada akhir pekan atau hari Jumat, pola kerja ASN justru akan terganggu karena berisiko dimanfaatkan untuk memperpanjang waktu libur.
"Saya khawatir jika banyak ASN yang menggunakan momen WFH untuk berlibur. Jika itu terjadi, tujuan utama untuk menghemat penggunaan BBM tidak akan tercapai," tambahnya.
Baca Juga: WFH Perdana! Kantor Pemkab Nganjuk Sepi
Lebih lanjut, kebijakan WFH di Kabupaten Nganjuk ini akan terus dipantau secara ketat hingga pengujung April 2026. Setelah masa berlaku SE tersebut habis, Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan keberlanjutan program di bulan berikutnya.
Marhaen menegaskan, poin utama yang dievaluasi adalah efektivitas penghematan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Nganjuk.
Editor : rekian