Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

DPRD Nganjuk Pasang Badan untuk PPPK, Setuju TPP ASN Dipangkas Demi Tekan Belanja Pegawai

Karen Wibi • Sabtu, 4 April 2026 | 10:31 WIB
BKPSDM Tegaskan PPPK Termasuk ASN. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan akan mendapat THR dan gaji ke-13.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk saat dilantik akhir tahun lalu
RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk angkat bicara terkait polemik pembengkakan anggaran belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Legislatif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak mengambil langkah ekstrem dengan mengorbankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sebagai solusinya, DPRD menyepakati opsi pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menegaskan bahwa merumahkan ratusan PPPK penuh waktu bukanlah pilihan yang bijak dalam upaya rasionalisasi anggaran. Menurutnya, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. Tatit menekankan agar proses penyesuaian belanja pegawai tidak sampai memutus kontrak kerja para pegawai yang sudah mengabdi.

Baca Juga: Aturan WFH ASN Nganjuk Berbeda dengan Pusat, Bupati Marhaen: Tetap Hari Rabu!

Sejalan dengan wacana yang digulirkan eksekutif, Tatit menilai pemotongan TPP ASN merupakan jalan keluar yang paling masuk akal saat ini. Langkah ini dinilai lebih manusiawi dibandingkan harus memberhentikan ratusan tenaga PPPK. Namun, ia memberikan catatan kritis agar pemangkasan pendapatan tersebut tidak mengendurkan semangat kerja para abdi negara. Ia menuntut ASN di lingkup Pemkab Nganjuk tetap menunjukkan profesionalisme tinggi dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meski ada pengurangan tunjangan.

Persoalan ini bermula dari beban belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Nganjuk yang saat ini masih bercokol di angka 44 persen. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), setiap daerah diwajibkan menekan pos belanja tersebut hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027. Artinya, Pemkab Nganjuk memiliki pekerjaan rumah besar untuk mengepras selisih anggaran sebesar 14 persen.

Baca Juga: PPPK Nganjuk Waswas Kontrak Tak Diperpanjang Akibat Belanja Pegawai Bengkak, Ini Kata Kang Marhaen

Senada dengan legislatif, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebelumnya juga menyatakan lebih memilih opsi pemotongan TPP ASN daripada melakukan PHK massal. Kendati demikian, hingga saat ini besaran persentase TPP yang akan dipangkas masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pemkab terus menggelar rapat intensif untuk menghitung nilai pemotongan yang ideal agar target efisiensi tercapai tanpa mengganggu stabilitas finansial para pegawai secara drastis.

Editor : rekian
#TPP ASN #pppk #nganjuk #asn #dprd nganjuk