Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Aturan WFH Terbaru di Nganjuk: Tak Hanya ASN, Karyawan Swasta Juga Dapat Jatah Kerja dari Rumah

Karen Wibi • Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
Pemkab Nganjuk Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran, Ini Syarat yang Wajib Dapat THR
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) memberlakukan WFH bagi pekerja swasta
 
RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM - Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kini tidak lagi hanya menjadi monopoli Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Mulai pekan depan, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga karyawan swasta di Kota Angin juga akan mendapatkan jatah WFH secara bergilir.

Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pelaksanaan WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Lingkungan Kerja. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan jatah WFH bagi pekerja minimal satu kali dalam satu minggu.

Baca Juga: DPRD Nganjuk Pasang Badan untuk PPPK, Setuju TPP ASN Dipangkas Demi Tekan Belanja Pegawai

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Itsna Shofiani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat edaran tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan ini direncanakan mulai berlaku bagi perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nganjuk pada pekan depan. Saat ini, Disnaker tengah gencar melakukan sosialisasi agar pihak manajemen perusahaan memahami teknis pelaksanaannya.

Meski demikian, Itsna menekankan bahwa kebijakan untuk sektor swasta ini masih bersifat imbauan. Karena tidak bersifat mengikat secara kaku seperti regulasi bagi ASN, penerapannya di lapangan akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilakukan secara jarak jauh. Disnaker berharap perusahaan dapat berpartisipasi sebagai upaya bersama dalam penghematan energi.

Baca Juga: Aturan WFH ASN Nganjuk Berbeda dengan Pusat, Bupati Marhaen: Tetap Hari Rabu!

Di sisi lain, kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk justru selangkah lebih maju. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis SE Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menginstruksikan seluruh ASN di Indonesia untuk melaksanakan WFH setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

Namun, Pemkab Nganjuk telah menetapkan aturan mandiri yang lebih spesifik. Melalui SE Bupati Nomor 000.8.3/911/411.000/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk diwajibkan melaksanakan tugas secara WFH satu kali sepekan. Jika pusat menyarankan hari Jumat, Pemkab Nganjuk secara resmi menetapkan hari Rabu sebagai hari wajib WFH bagi para pegawainya untuk menjaga produktivitas dan fleksibilitas kerja.

Editor : rekian
#swasta #dinas tenaga kerja #wfh #nganjuk #asn