Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Lima Saksi Tak Tahu Sujono Terima Uang

Karen Wibi • Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB
Sujono saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya
Sujono saat menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk nonaktif Sujono kembali menjalani sidang. Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa sore (21/4). Dalam sidang kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024 senilai Rp 6 miliar itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan lima saksi sekaligus.

Di sidang yang berlangsung di Ruang Candra itu digelar sekitar pukul 17.00 WIB, lima saksi terdiri dari empat orang dari Pemkab Nganjuk dan satu orang teknisi PT Laxo Global Akses. “Sidang hari ini (Selasa, Red) agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” ujar Hakim Ketua Irliana yang didampingi dua hakim anggota yakni Arief Agus Nindito dan Samhadi.

Di dalam sidang tersebut, JPU Sri Hani Susilo menanyakan beberapa pertanyaan kepada lima saksi secara bergantian. Pertanyaan tersebut berkaitan tentang tugas masing-masing saksi di dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik. Selain itu, JPU juga menanyakan tentang tugas terdakwa Sujono di dalam dugaan kasus korupsi.

Sayangnya, dari kelima saksi, tidak ada yang mengetahui proses dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kominfo Nganjuk. Karena mereka tidak mengetahui kesepakatan antara Sujono dengan rekanan. Termasuk, kelima saksi juga tidak mengetahui adanya setoran uang Rp 840 juta dari rekanan ke Sujono.

Mendengar keterangan itu, Sujono tidak membantah terkait keterangan kelima saksi. Karena kelima saksi tidak melihat rekanan menyetor uang kepadanya. “Mereka memang tidak mengetahui,” ujar Sujono.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Setelah persidangan, Anang Hartoyo, penasihat hukum Sujono mengaku puas dengan keterangan saksi yang didatangkan oleh JPU. Karena mereka memberi keterangan dengan jelas. Salah satunya tentang keterangan saksi yang mengatakan jika tidak mengetahui aliran dana dari PT Laxo Global Akses ke terdakwa.

Perlu diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Surabaya, terdakwa Sujono yang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk periode 2023–2025 sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) tahun anggaran 2024, diduga menerima uang dari pihak rekanan proyek. Uang tersebut berasal dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjojosoemarto, Direktur PT Laxo Global Akses, yang diberikan melalui perantara Hikmawan Putra. Pemberian itu disebut berkaitan dengan jabatan terdakwa serta memanfaatkan kewenangan yang melekat pada posisinya.

Atas perbuatannya, Sujono didakwa pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. pasal tersebut umumnya mengancam dengan penjara maksimal seumur hidup. (wib/tyo)

 

Editor : Karen Wibi
#korupsi dinas kominfo nganjuk #tindak pidana korupsi #Kabupaten Nganjuk