Hal itu seperti yang dikatakan oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Dia mengatakan, sebelum Raperda disahkan menjadi Perda, Raperda tersebut harus disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu. “Kami ingin melihat respons dari masyarakat terkait raperda tersebut,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Tatit menjelaskan, sosialisasi raperda tersebut berlangsung selama dua hari. Yakni pada Minggu (14/6) dan Senin (15/6). Sosialisasi dilakukan untuk Raperda Kabupaten Nganjuk tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nganjuk Tahun 2025.
Menurut Tatit, sosialisasi Raperda merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Raperda hingga menjadi Perda. Nantinya DPRD Nganjuk tidak hanya melakukan sosialisasi satu arah. Melainkan juga meminta tanggapan dari masyarakat. “Tujuan utamanya tidak hanya sosialisasi, namun juga penyerapan aspirasi,” tambahnya.
Harapannya, dengan sosialisasi tersebut, Raperda yang akan disahkan menjadi Perda dapat mewakili suara dari masyarakat. “Masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda hingga menjadi Perda,” imbuhnya.
Sebelum disosialisasikan, sebelumnya DPRD Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk juga telah melakukan rapat paripurna. Mulai dari pandangan fraksi hingga jawaban bupati atas pandangan fraksi. Harapannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Nganjuk Tahun 2025 dapat segera dirampungkan.
Editor : Hadi Sujatmikho