Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Pemkab Nganjuk Dipastikan Tak Rekrut CPNS 2026, Belanja Pegawai Masih Lampaui Batas APBD

Karen Wibi • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Molor hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Molor hingga Oktober 2025 dan Maret 2026.
NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran menyusul tingginya porsi belanja pegawai yang masih jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa meskipun pemerintah pusat berencana membuka seleksi CPNS, Pemkab Nganjuk belum akan mengikuti kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

"Pemerintah pusat sepertinya mau ada rekrutmen. Tapi Pemkab Nganjuk saya pastikan tidak ada rekrutmen," ujarnya.

Belanja Pegawai Masih Capai 44 Persen APBD

Menurut Marhaen, salah satu alasan utama tidak dibukanya rekrutmen CPNS adalah tingginya anggaran belanja pegawai yang saat ini masih mencapai sekitar 44 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk.

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total APBD.

Jika Pemkab Nganjuk tetap membuka formasi CPNS baru, beban anggaran pegawai diperkirakan akan semakin meningkat dan berpotensi menyulitkan pengelolaan keuangan daerah.

"Kalau melakukan rekrutmen, otomatis belanja pegawai akan semakin membengkak," jelasnya.

Pemkab Tunggu ASN Pensiun

Sebagai bagian dari strategi penyesuaian anggaran, Pemkab Nganjuk justru menunggu berkurangnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme pensiun alami.

Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling realistis untuk menekan persentase belanja pegawai secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.

"Kami malah menunggu para ASN untuk pensiun. Tujuannya untuk memangkas anggaran belanja pegawai," tambah Marhaen.

Dengan berkurangnya jumlah pegawai aktif, diharapkan komposisi belanja pegawai dapat semakin mendekati batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penghentian Rekrutmen Bisa Berlanjut Tahun Depan

Tidak hanya tahun ini, Pemkab Nganjuk juga membuka kemungkinan untuk tidak melakukan rekrutmen CPNS pada tahun berikutnya.

Kebijakan tersebut akan bergantung pada kondisi fiskal daerah dan besaran transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurut Marhaen, apabila transfer ke daerah tetap stabil dan tidak mengalami pemotongan, peluang membuka rekrutmen ASN di masa mendatang masih terbuka.

"Tapi jika transfer pusat ke daerah tidak dipotong, maka kami akan melakukan rekrutmen," katanya.

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Meski tidak ada penambahan CPNS baru, Pemkab Nganjuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.

Pemerintah daerah akan memaksimalkan sumber daya manusia yang saat ini sudah tersedia, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keberadaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dinilai mampu membantu menjaga kualitas layanan publik di berbagai sektor.

"Kami akan maksimalkan pegawai yang ada saat ini. Masih ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu," tegas Marhaen.

Efek Penerapan UU HKPD Mulai 2026

Kebijakan efisiensi belanja pegawai tidak hanya berlaku di Kabupaten Nganjuk. Pemerintah pusat juga mulai menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap struktur APBD seluruh daerah.

Langkah tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai diterapkan secara penuh.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari APBD.

Jika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah pusat dapat memberikan sejumlah sanksi administratif.

Daerah Berpotensi Kena Sanksi

Salah satu konsekuensi yang dapat diterima pemerintah daerah apabila melampaui batas belanja pegawai adalah pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat.

Karena itu, sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian anggaran, termasuk menunda rekrutmen ASN baru agar struktur APBD lebih sehat.

Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah yang selama ini masih memiliki porsi belanja pegawai cukup besar.

Kesimpulan

Pemkab Nganjuk memastikan tidak membuka rekrutmen CPNS pada 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Keputusan tersebut diambil karena belanja pegawai masih mencapai sekitar 44 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat melalui UU HKPD. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan memaksimalkan ASN dan PPPK yang ada saat ini.

Editor : Miko
#ASN Nganjuk #apbd nganjuk #CPNS 2026 #pemkab nganjuk #PPPK Nganjuk