Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Nganjuk Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Syaratnya

Karen Wibi • Rabu, 8 Juli 2026 | 15:31 WIB
PELANTIKAN PPPK: Ribuan tenaga honorer berebut foto dengan Bupati Marhaen Djumadi setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kemarin.
PELANTIKAN PPPK: Ribuan tenaga honorer berebut foto dengan Bupati Marhaen Djumadi setelah pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kemarin.

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Kabar bahagia tidak hanya datang untuk tenaga honorer yang tercecer di Pemkab Nganjuk. Namun juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Karena di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan jika PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu.
Hal itu tertuang di Pasal 24 ayat 1. Di pasal tersebut dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Baca Juga: Kisah Petugas Sensus Ekonomi di Nganjuk, Sering Ditolak Warga hingga Begadang Demi Kirim Data
Di PermenPAN-RB Nomor 9/2026, terdapat syarat bagi pemerintah daerah yang ingin mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Salah satu syaratnya adalah mengusulkan rincian kebutuhan kepada MenPAN-RB. Nantinya, melalui usulan tersebut, menteri melalui BKN RI akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian tersebut meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Selain itu, ada syarat mutlak yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Yakni, menyiapkan ketersediaan anggaran. Karena memang, PPPK penuh waktu digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos belanja pegawai.
Baca Juga: Museum Anjuk Ladang, Wisata Sejarah dan Budaya di Nganjuk yang Wajib Dikunjungi
Lalu bagaimana dengan Kabupaten Nganjuk? Menanggapi hal itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk di pos belanja pegawai masih jauh dari kata sehat.
Marhaen mengatakan, untuk dianggap sehat, anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sedangkan hingga saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Nganjuk berada di angka 44 persen. “Peningkatan anggaran belanja pegawai terjadi karena pemotongan transfer ke daerah (TKD),” ujarnya.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Sekda Nur Solekan. Kasus Dugaan Korupsi Review FS Bendungan Margopatut
Oleh karena itu, meski bisa mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Marhaen memilih untuk wait and see. Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu mengatakan, Pemkab Nganjuk sedang fokus untuk menurunkan anggaran belanja pegawai hingga akhir tahun mendatang. Salah satu yang direncanakan adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 
Terpisah, NU, salah satu PPPK paruh waktu berharap, statusnya segera beralih ke PPPK penuh waktu. Karena status paruh waktu tersebut membuat gaji yang didapat sama dengan saat menjadi tenaga honorer. “Gaji saya masih di bawah Upah Minimum Kabupaten Nganjuk yang sebesar Rp 2,56 juta,” ujarnya.
NU berharap, jika status PPPK paruh waktu berganti menjadi penuh waktu maka gajinya bisa ikut naik. Sehingga, dia dan teman-temannya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Mudah-mudahan jadi PPPK penuh waktu dan gajinya minimal UMK Nganjuk,” harapnya.  (wib/tyo)
Editor : Miko
#PermenPAN RB 9 Tahun 2026 #PPPK Paruh Waktu #PPPK Nganjuk #PPPK Penuh Waktu #bupati nganjuk