DPRD Kabupaten Nganjuk Kebut Tiga Raperda

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:23 WIB
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono
Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk-DPRD Kabupaten Nganjuk terus mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Kemarin (24/7), terdapat tiga raperda yang dibahas secara paralel oleh alat kelengkapan dewan bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Dua di antaranya dibahas melalui rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) I bersama Tim Pemerintah Daerah (TPD). Yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026–2046 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara itu, satu raperda dibahas melalui raker antara Pansus II bersama TPD dari Pemkab Nganjuk. Raker tersebut membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda tersebut dinilai penting sebagai dasar penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono berharap proses pembahasan ketiga raperda tersebut berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kami berharap pembahasan seluruh raperda ini dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan pembahasan yang cermat dan konstruktif. Setiap masukan akan menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Dia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga ketiga raperda tersebut dapat disahkan menjadi peraturan daerah sebelum akhir tahun. (wib)

Editor : Karen Wibi
Kabupaten Nganjuk dprd nganjuk