Perpanjangan PPPK Paruh Waktu Pemkab Nganjuk, Usia 58 Tahun Otomatis Out

Karen Wibi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:09 WIB

 

Perlu diketahui, di akhir tahun lalu, Pemkab Nganjuk mengajukan 2.247 calon PPPK paruh waktu untuk dilantik. (karen wibi/jprk)
Perlu diketahui, di akhir tahun lalu, Pemkab Nganjuk mengajukan 2.247 calon PPPK paruh waktu untuk dilantik. (karen wibi/jprk)

BKPSDM Nganjuk Pastikan Perpanjangan Kontrak Mengacu Syarat dan Batas Usia

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak akan memperpanjang kontrak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Saat ini, Pemkab Nganjuk masih menghitung jumlah PPPK paruh waktu yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, Pemkab Nganjuk akan memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk yang memenuhi syarat.

"Kami berusaha agar semua yang masuk ke kualifikasi bisa diperpanjang kontraknya," ujarnya kepada wartawan koran ini.

Untuk diketahui, tahun ini ribuan kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk akan berakhir. Sesuai surat keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, kontrak para PPPK paruh waktu akan habis pada akhir tahun mendatang.

Sebelum kontrak benar-benar berakhir, Pemkab Nganjuk akan melakukan perpanjangan. Namun, para PPPK paruh waktu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan tersebut meliputi capaian target kerja hingga batas usia.

Agus menjelaskan, PPPK paruh waktu wajib memenuhi total jam kerja yang telah ditentukan setiap pekan. Selain itu, usia pegawai juga menjadi syarat penting.

"Yang usia 58 tahun otomatis tidak akan diperpanjang kontraknya," tandasnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan ada beberapa PPPK paruh waktu yang tahun depan telah berusia di atas 58 tahun.

"Kalau yang sudah di atas 58 tahun ya tidak bisa diperpanjang. Mereka akan memasuki masa purnatugas," tambahnya.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu Pemkab Nganjuk mengajukan 2.247 calon PPPK paruh waktu untuk dilantik.

Namun, dalam perjalanannya dua calon PPPK paruh waktu meninggal dunia sehingga hanya 2.245 tenaga honorer yang akhirnya dilantik menjadi PPPK paruh waktu.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Marhaen Djumadi di Alun-Alun Nganjuk.

Sementara itu, NU, salah satu PPPK paruh waktu, mengaku waswas menunggu kepastian perpanjangan kontrak.

"Mudah-mudahan saya dan teman-teman diperpanjang kontraknya," harapnya.

NU mengaku dirinya merupakan tulang punggung keluarga sehingga penghasilannya bergantung pada gaji sebagai PPPK paruh waktu. (wib/tyo)

Editor : Miko
BKPSDM Nganjuk pemkab nganjuk PPPK Paruh Waktu PPPK Nganjuk Marhaen Djumadi