DPRD Nganjuk Resmi Tanda Tangani KUA PPAS APBD 2027

Karen Wibi • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 01:50 WIB
Rapat Paripurna di DPRD Nganjuk
Rapat Paripurna di DPRD Nganjuk

 

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam penyusunan APBD tahun depan yang berorientasi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang berlangsung di Gedung DPRD Nganjuk, Rabu (12/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, lahirnya kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 merupakan hasil pembahasan yang panjang dan intensif antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, seluruh proses dilakukan untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas secara intensif di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama. Hasil penyelarasan substansi ini kemudian kita tuangkan secara resmi dalam Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Tatit menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi bukti kuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah pembangunan Kabupaten Nganjuk. Selain itu, proses penyusunannya juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Dengan telah ditandatanganinya KUA-PPAS APBD 2027, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (wib)

Editor : Karen Wibi
pemkab nganjuk dprd nganjuk