NGANJUK, JP Radar Nganjuk-DPRD Kabupaten Nganjuk serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026-2046. Regulasi tersebut menjadi salah satu raperda prioritas yang tengah dikebut pembahasannya oleh legislatif.
Pembahasan raperda dilakukan melalui rapat kerja (raker) yang melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Nganjuk serta Tim Pakar Daerah (TPD) Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Raker tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Raperda tentang RTRW Kabupaten Nganjuk Tahun 2026-2046 merupakan salah satu regulasi penting yang perlu segera diselesaikan. Karena itu, DPRD bersama pihak terkait terus melakukan pembahasan agar penyusunannya dapat berjalan sesuai target.
"Raperda tata ruang ini menjadi salah satu yang kita prioritaskan. Harapannya, bisa segera disahkan menjadi perda pada akhir tahun mendatang," ujar Tatit.
Menurut dia, keberadaan regulasi tentang tata ruang memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Nganjuk dalam jangka panjang. Penataan wilayah perlu dilakukan secara terencana agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai peruntukan.
Tatit menambahkan, dengan adanya perda tersebut, tata ruang wilayah di Kabupaten Nganjuk diharapkan semakin teratur. Selain itu, regulasi ini juga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pengembangan wilayah dapat dilakukan secara lebih terarah.
"Harapannya tentu tata ruang wilayah di Nganjuk bisa lebih teratur. Sehingga pembangunan ke depan juga memiliki arah yang jelas dan sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya. (wib)