NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com– Belasan kendaraan tidak lolos uji berkala atau KIR di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk.
Hal itu terjadi di bulan Agustus. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk Suharono melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Nganjuk Hendrarto mengatakan, mayoritas kendaraan yang tidak lolos pemeriksaan merupakan jenis pikap. “Yang tidak lolos ada 11 kendaraan dari 650 kendaraan,” ujarnya.
Baca Juga: Jukir Tak Beri Karcis, Dishub Pakai QRIS
Menurut Hendrarto, persoalan pada kendaraan tersebut didominasi persoalan teknis yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Permasalahan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan sistem pengereman, terutama rem tangan. “Petugas juga menemukan kendaraan dengan kondisi kaca pecah,” jelasnya.
Temuan tersebut membuat kendaraan belum dapat dinyatakan memenuhi persyaratan uji. Pemilik kendaraan diminta melakukan perbaikan terhadap komponen yang bermasalah sebelum kendaraan kembali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Dishub Larang Parkir Dua Sisi di Dermojoyo
Dari total 650 kendaraan yang diuji selama sebulan, 11 kendaraan atau sekitar 1,7 persen di antaranya tidak langsung dinyatakan lolos. Artinya, sebagian besar kendaraan yang menjalani pengujian telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hendrarto menjelaskan, pemeriksaan KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sejumlah komponen diperiksa, terutama yang berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan saat beroperasi di jalan. “Sistem pengereman menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan,” paparnya.
Baca Juga: Satlantas dan Dishub Cek Kondisi Kendaraan
Kondisi rem yang tidak optimal dapat meningkatkan risiko kendaraan sulit berhenti, terlebih pada kendaraan angkutan yang membawa muatan. Begitu pula dengan kondisi kaca. Kerusakan atau kaca pecah dapat mengganggu pandangan pengemudi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan selama kendaraan digunakan.
Karena itu, kendaraan yang ditemukan memiliki kekurangan teknis tidak langsung mendapatkan hasil lulus uji. Pemilik harus memperbaiki bagian yang bermasalah dan menjalani pemeriksaan kembali. “Kalau ada yang tidak memenuhi persyaratan, harus diperbaiki dulu,” ujar Hendrarto.
Editor : rekian