Pemkab Nganjuk Putus Kontrak PPPK Paruh Waktu yang Selingkuh

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 04:24 WIB
Marhaen menjelaskan,saat ini, Pemkab Nganjuk sedang mematangkan persiapan perpanjangan kontrak paruh waktu. (karen wibi/jprk)
Marhaen menjelaskan,saat ini, Pemkab Nganjuk sedang mematangkan persiapan perpanjangan kontrak paruh waktu. (karen wibi/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tak mau asal-asalan dalam melakukan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi oleh para pegawai. Salah satunya adalah tidak selingkuh.

Baca Juga: Siap-Siap! BKPSDM Nganjuk Bakal Profiling ASN

Ya benar, tidak selingkuh adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai. Bahkan peraturan itu dikeluarkan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

“ASN di Pemkab Nganjuk harus sayang dengan keluarga,” ujarnya.

Marhaen menjelaskan, saat ini, Pemkab Nganjuk sedang mematangkan persiapan perpanjangan kontrak paruh waktu.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Akan Minta Pusat Bantu Bayar Gaji PPPK, Yang Paruh Waktu Berharap Terima Sesuai UMK

Namun ternyata tidak semua paruh waktu yang kontraknya akan diperpanjang.

Ada beberapa paruh waktu yang dipastikan tidak mendapat perpanjangan kontrak. Mulai dari paruh waktu yang pensiun, meninggal dunia, hingga tidak berhasil memenuhi target.

Namun selain hal-hal di atas, paruh waktu juga dituntut untuk menaati beberapa peraturan lain. Seperti tidak terlibat dalam politik praktis, tidak korupsi, berjudi, hingga selingkuh.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Nganjuk Batal Jadi Penuh Waktu?

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut Marhaen, paruh waktu yang terlibat hal-hal di atas akan cenderung tidak bekerja secara maksimal.

“ASN digaji dengan uang rakyat. Mereka harus bekerja secara maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Heri Widodo mengatakan perpanjangan kontrak paruh waktu tinggal menunggu hitungan hari.

Jika tidak molor, perpanjangan akan dilakukan pada 1 Oktober mendatang.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Nganjuk Minimal Kerja Enam Jam Sehari

Kini proses pendataan sedang dilakukan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD). Agus mengatakan proses pendataan di tingkat OPD itu wajib rampung beberapa hari ke depan.

“Kontrak paruh waktu sudah selesai. Dipastikan perpanjangan dalan waktu dekat,” ujarnya.

Lalu berapa jumlah paruh waktu yang akan diperpanjang? Menanggapi pertanyaan itu, Agus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah paruh waktu yang diperpanjang kontraknya.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Tak Berani Usul PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu Kecewa Berat

Karena diketahui ada beberapa paruh waktu yang dipastikan tidak bisa diperpanjang kontraknya. 

Salah satunya karena meninggal dunia. “Jumlahnya baru akan diketahui setelah pendataan di tingkat OPD,” pungkasnya. 

Editor : rekian
Syarat wajib perpanjangan kontrak paruh waktu Kepala BKPSDM Agus Heri Widodo pemkab nganjuk Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Kabupaten Nganjuk