PUPR Nganjuk Garap Ratusan Proyek di Tahun 2026

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 04:28 WIB
RATUSAN PROYEK: Salah satu proyek Dinas PUPR Nganjuk tahun ini. Ada puluhan proyek yang pengadaan langsung. (karen wibi/jprk)
RATUSAN PROYEK: Salah satu proyek Dinas PUPR Nganjuk tahun ini. Ada puluhan proyek yang pengadaan langsung. (karen wibi/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk sedang serius membangun Kabupaten Nganjuk. Itu dapat dilihat dari jumlah proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk di tahun ini.

Dari informasi yang dihimpun koran Jawa Pos Radar Nganjuk ini, di tahun 2026, PUPR Nganjuk mendapat jatah pengerjaan 215 proyek. Proyek tersebut meliputi pengadaan barang hingga pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: BPKAD Lelang Alat Berat Milik Dinas PUPR Nganjuk

Dari jumlah tersebut, hanya empat proyek yang melalui lelang secara terbuka di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Lalu, 171 proyek melalui E-Purchasing. Sedangkan 40 sisanya melalui proses pengadaan langsung.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Nganjuk Onny Supriyono mengatakan, ada kategorisasi proyek yang dikerjakan oleh seluruh OPD di Kabupaten Nganjuk. Yakni, melalui lelang di LPSE, E-Purchasing, hingga pengadaan langsung.

Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk Renovasi Stadion Anjuk Ladang

Ada perbedaan antara ketiga kategori tersebut. Untuk lelang, proses tersebut dilakukan secara terbuka. Seluruh perusahaan berbadan hukum dapat melakukannya.

Ditambah proses tersebut dapat dipantau oleh seluruh masyarakat melalui website resmi LPSE Kabupaten Nganjuk. “Nilai proyek yang melalui lelang harus di atas Rp 200 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Dinas PUPR Nganjuk Perbaiki Jalan Sendang Gogor

Sedangkan untuk E-Purchasing, proses tersebut juga dapat dilakukan oleh seluruh perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Namun nilai yang dilelang tidak harus di atas Rp 200 juta. Melainkan bisa di bawah nilai tersebut.

Lalu proses pengadaan langsung artinya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP) dapat menunjuk perusahaan secara langsung. Dengan catatan nilai kontrak tak boleh melebihi Rp 200 juta.

Baca Juga: Jalan dan Plengsengan Rusak Parah, Wabup Nganjuk dan PUPR Sidak ke Desa Prayungan

Ditambah produk atau jasa di dalamnya tidak ada di E-Purchasing. “Seluruh proses tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi pemerintah,” tambahnya.

Editor : rekian
PUPR Garap ratusan proyek Pemkab Nganjuk sedang serius membangun Kabupaten Nganjuk Kepala Dinas PUPR Nganjuk Onny Supriyono jawa pos radar nganjuk Kabupaten Nganjuk