Pemkab Nganjuk Hanya Raup Rp 70 Juta dari Lelang Mobdin

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:15 WIB
Mekanisme berikutnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta pelaksanaan lelang melalui KPKNL. (novanda nirwana/jprk).
Mekanisme berikutnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta pelaksanaan lelang melalui KPKNL. (novanda nirwana/jprk).

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos– Lelang aset milik Pemkab Nganjuk belum memberikan tambahan pendapatan sesuai target yang ditetapkan. Dari sejumlah objek yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, baru lima barang yang laku terjual. Uang yang didapat sekitar Rp 70 juta.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Nganjuk Samsul Hadi mengatakan, hasil penjualan lima objek tersebut menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, nilai penerimaan yang masuk masih terpaut cukup jauh dari target yang ditetapkan BPKAD. “Uang Rp 70 juta itu masuk PAD,” ujarnya.

Target penerimaan dari pelaksanaan lelang tersebut mencapai Rp 294 juta. Dengan realisasi sekitar Rp 70 juta, penerimaan yang diperoleh baru sekitar seperempat dari target. Masih terdapat selisih sekitar Rp 224 juta yang belum terealisasi.

Sebelumnya, Pemkab Nganjuk melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan. Pelelangan dilakukan melalui KPKNL Madiun dengan mekanisme penawaran secara elektronik.

Di antara aset yang ditawarkan terdapat kendaraan dinas lawas. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan dengan tahun pembuatan mulai 1974 hingga 1998. Kendaraan tersebut terdiri atas jenis Wales maupun sepeda motor.

Salah satu kendaraan yang masuk daftar lelang adalah Wales Yugoslavia tahun 1974. Selain itu, terdapat tiga unit Wales Yugoslavia tahun 1977 dan Wales Deutz tahun 1983. Untuk kendaraan roda dua, terdapat Honda GL Max 125 tahun 1991, dua Suzuki A100 tahun 1995, serta Yamaha YT 115 tahun 1998.

Namun, tidak seluruh objek yang ditawarkan mendapatkan peminat. Dari keseluruhan barang yang masuk dalam proses lelang, hanya lima objek yang berhasil terjual dan memiliki pemenang.
Samsul mengatakan, aset yang berhasil terjual selanjutnya diproses administrasinya sesuai mekanisme. Hasil penjualan juga dicatat sebagai penerimaan daerah.

Sementara itu, aset yang belum laku tidak langsung dikeluarkan dari proses pengelolaan. BPKAD akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan lelang dan pengelolaan aset daerah.

“Yang belum laku nanti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

BPKAD masih akan menindaklanjuti objek yang belum mendapatkan pemenang. Mekanisme berikutnya menyesuaikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah serta pelaksanaan lelang melalui KPKNL. 

Editor : rekian
Pelelangan aset Pemkab Nganjuk Pemkab Kabupaten Nganjuk mobil dinas lelang Kabupaten Nganjuk