NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan keuangan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemkab Nganjuk.
Kesepakatan P-APBD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (21/9). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono. Rapat tersebut juga diikuti langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab Nganjuk menyelesaikan pembahasan perubahan anggaran untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Penyesuaian itu diperlukan seiring adanya sejumlah tantangan fiskal yang turut memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.
Salah satunya berkaitan dengan pemotongan dana desa serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan anggaran secara lebih optimal agar program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Di tengah kondisi tersebut, DPRD Nganjuk tetap mendorong Pemkab untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, target PAD dalam perubahan APBD mengalami peningkatan dibandingkan target sebelumnya.
Peningkatan target PAD tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah. Dengan begitu, Pemkab Nganjuk memiliki ruang yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan P-APBD ini selanjutnya menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan kebijakan keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026. (wib)
Editor : Novanda Nirwana