NGANJUK, JP Radar Nganjuk- DPRD Kabupaten Nganjuk menargetkan penyelesaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam waktu dekat. Lima regulasi tersebut masuk dalam agenda pembentukan perda yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan.
Kelima raperda itu meliputi Raperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda Perubahan Penyertaan Modal BUMD, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026-2046.
Rencana penyelesaian lima raperda tersebut tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 September lalu. Dalam rapat tersebut, dewan mengesahkan Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Prolegda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pembahasan kelima raperda tersebut dapat segera dirampungkan. Terlebih, waktu yang tersisa hingga akhir tahun semakin terbatas. “Kami terus berupaya untuk menyelesaikan raperda-raperda tersebut menjadi perda,” kata Tatit.
Dia menegaskan, DPRD bersama pihak terkait akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, lima raperda tersebut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. (wib)
Editor : Novanda Nirwana