Pemkab Nganjuk Bahas Persyaratan Pilkades 234 Desa dan Pengisian BPD 2026

rekian • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:42 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak Nganjuk
Ilustrasi Pilkades Nganjuk serentak 11 Februari 2027.
 

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Nganjuk membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2027 yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2027, sekaligus pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada penyamaan ketentuan teknis penerbitan dokumen persyaratan bagi calon kepala desa dan calon anggota BPD.

Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Tri Wahyu Kuncoro, menyampaikan bahwa rapat membahas penerbitan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (SK WNI), KTP, Kartu Keluarga (KK), serta ketentuan umum lainnya. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2026 tentang Desa, khususnya Pasal 55.

Baca Juga: Ide Kreatif Kades Banjaranyar Nganjuk Gelar Upacara dengan Pakaian Jadul Jadi Viral

Menurut Tri Wahyu, persyaratan teknis dari setiap instansi perlu disamakan agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pendaftar. Termasuk definisi “sehat” dan ketentuan Surat Keterangan pengganti ijazah hilang.

Layanan penerbitan persyaratan akan diprioritaskan bagi pendaftar Pilkades dan pengisian BPD yang membawa pengantar dari camat. “Semua intansi dan OPD terkait harus memprioritaskan calon kepala desa yang ingin mengurus persyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa,” tegas Tri.

Baca Juga: Kades Yuliantono Divonis Dua Tahun Penjara

Untuk SK WNI, dokumen tersebut harus disertai keterangan bahwa KTP dan KK pemohon telah terverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pendaftar dari luar kota dapat melegalisir KTP di Disdukcapil Nganjuk, tetapi SK WNI tetap harus diterbitkan oleh daerah asal. Sementara itu, akta kelahiran diurus berdasarkan domisili pemohon, meskipun ia lahir di luar Nganjuk.

KTP elektronik, KK, dan produk Disdukcapil yang memiliki QR code tidak perlu dilegalisir, mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6. Akta kelahiran ber-barcode juga tidak perlu dilegalisir karena dapat dipindai melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, dokumen non-QR tetap perlu dilegalisir, termasuk fotokopi KTP.

Baca Juga: Nasib Kades Dadapan Nonaktif Yuliantono Ditentukan Hari Ini, JPU Tolak Habis-Habisan Nota Pembelaan

Ijazah diurus melalui Dinas Pendidikan. Ijazah tahun 2024 ke atas yang telah ber-QR code tidak perlu dilegalisir karena datanya sudah tersedia dalam basis data, meskipun satuan pendidikan tetap dapat melakukan legalisir bila diperlukan. Masa berlaku legalisir tidak diatur dalam peraturan menteri, kecuali tercantum pada stempel, dan hasil legalisir harus tetap terbaca.

Untuk Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD, terdapat empat jenis pemeriksaan: jasmani, rohani melalui MMPI atau psikotes, bebas narkoba-psikotropika-zat adiktif (napza), dan pemeriksaan lengkap. Untuk syarat berbadan sehat, cukup dilakukan tes jasmani yang mencakup pemeriksaan fisik, nadi, tinggi dan berat badan, asam urat, serta kolesterol.

Baca Juga: JPU Tolak Pembelaan Kades Yuliantono, Tetap Ngotot Tuntut 22 Bulan Penjara

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui Pengadilan Negeri dilakukan dengan membuat akun e-Raterang. Pemohon perlu mengunggah pasfoto berlatar merah ukuran 4x6, SKCK dengan keterangan melamar pekerjaan kepala desa, serta hasil pindaian KTP berwarna. Setelah mengisi e-Raterang, pemohon dapat mengunduh dokumen, menandatanganinya, lalu membawanya ke pengadilan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, wajib mengantongi izin tertulis cuti karena alasan penting yang diajukan masing-masing. Adapun ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD diharapkan memiliki izin tertulis dari pembina kepegawaian; data calon akan diinventarisasi dan izinnya diajukan secara kolektif kepada Bupati.

Baca Juga: Kades Dadapan Ditahan, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar dengan SPj Fiktif

Pilkades Serentak 2027 menjadi agenda besar Kabupaten Nganjuk, dengan 234 kepala desa yang akan dipilih pada Gelombang II pada 11 Februari 2027. Pemerintah kabupaten juga telah menetapkan hari pelaksanaan Pilkades Tahun 2027 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/334/K/411.013/2026.

Editor : rekian
pilkades serentak bpd pemkab nganjuk nganjuk ijazah