Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah di Nganjuk 2025: Syarat dan Prosedur

Miko • Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB
Photo
Photo

JP Radar Nganjuk - Mengurus surat tanah bisa menjadi proses yang membingungkan jika tidak tahu langkah-langkah dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Artikel ini hadir untuk memudahkan warga Nganjuk dalam mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah di Kabupaten Nganjuk, kini prosesnya semakin mudah dengan panduan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Artikel ini menjelaskan syarat dokumen, langkah-langkah pengajuan, serta layanan PELATARAN yang dibuka setiap Sabtu.

Syarat Dokumen Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
  2. Fotokopi SPPT PBB terbaru
  3. Surat pernyataan tidak sengketa
  4. Sertifikat lama (jika ada)
  5. Bukti kepemilikan (akta jual beli, warisan, dll.)

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat di BPN Nganjuk

  1. Datang ke Kantor BPN Kabupaten Nganjuk
  2. Ambil formulir permohonan
  3. Serahkan dokumen yang diminta
  4. Petugas akan melakukan pengukuran
  5. Lakukan pembayaran biaya administrasi
  6. Tunggu proses sertifikat selesai (± 30 hari kerja)

Alamat Kantor BPN Kabupaten Nganjuk

Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk (BPN Nganjuk)
Jl. Dermojoyo No.26, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418
Jam buka: Senin–Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
Website Resmi BPN

Estimasi Biaya & Waktu

Jenis Layanan Estimasi Biaya Waktu Pengurusan
Pendaftaran Sertifikat Baru Rp 200.000 – 500.000 14–30 hari kerja
Balik Nama / Hibah Rp 300.000 – 1.000.000 10–20 hari kerja
Pengecekan Sertifikat Rp 50.000 – 100.000 2–5 hari kerja

Tips Penting

 

 

Editor : Miko
#tanah #surat #nganjuk #bpn #badan pertanahan nasional #sertifikat