JP Radar Nganjuk - Mengurus surat tanah bisa menjadi proses yang membingungkan jika tidak tahu langkah-langkah dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Artikel ini hadir untuk memudahkan warga Nganjuk dalam mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah di Kabupaten Nganjuk, kini prosesnya semakin mudah dengan panduan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Artikel ini menjelaskan syarat dokumen, langkah-langkah pengajuan, serta layanan PELATARAN yang dibuka setiap Sabtu.
Syarat Dokumen Mengurus Sertifikat Tanah
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
- Fotokopi SPPT PBB terbaru
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Sertifikat lama (jika ada)
- Bukti kepemilikan (akta jual beli, warisan, dll.)
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat di BPN Nganjuk
- Datang ke Kantor BPN Kabupaten Nganjuk
- Ambil formulir permohonan
- Serahkan dokumen yang diminta
- Petugas akan melakukan pengukuran
- Lakukan pembayaran biaya administrasi
- Tunggu proses sertifikat selesai (± 30 hari kerja)
Alamat Kantor BPN Kabupaten Nganjuk
Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk (BPN Nganjuk)
Jl. Dermojoyo No.26, Payaman, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64418
Jam buka: Senin–Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
Website Resmi BPN
Estimasi Biaya & Waktu
| Jenis Layanan | Estimasi Biaya | Waktu Pengurusan |
|---|---|---|
| Pendaftaran Sertifikat Baru | Rp 200.000 – 500.000 | 14–30 hari kerja |
| Balik Nama / Hibah | Rp 300.000 – 1.000.000 | 10–20 hari kerja |
| Pengecekan Sertifikat | Rp 50.000 – 100.000 | 2–5 hari kerja |
Tips Penting
- Hindari calo, urus langsung ke kantor BPN untuk menghindari biaya tambahan
- Simpan semua bukti pembayaran dan tanda terima
- Lacak proses lewat layanan Larasita (jika tersedia di Nganjuk)
Editor : Miko