NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Prostitusi di Kabupaten Nganjuk semakin marak jelang Bulan Suci Ramadan.
Ironisnya, paket yang ditawarkan dan jadi tren adalah seks menyimpang. Yaitu, 3S atau threesome.
Media sosial (medsos) Facebook dan aplikasi MiChat menjadi sarana promosi Mbak Pur (bukan nama sebenarnya, red).
Dia tidak sembunyi-sembunyi dalam promosi. Bahkan, terkesan vulgar.
Foto dua Mbak Pur yang menyediakan paket 3S dipajang jelas. Lengkap dengan nomor handphone. "Open ready Bosku.
Lokasi Sukomoro. Melayani Paket 3S. 085748599***".
Saat di WhatsApp (WA), Mbak Pur langsung merespons. "3S Rp 600 ribu," ujar Mbak Pur asal Nganjuk.
Tarif tersebut tidak bisa kurang. Karena tarif itu sudah termasuk kamar hotel.
"Durasinya maksimal 1 jam," ujar Mbak Pur.
Meski menyediakan paket 3S, Mbak Pur juga siap jika pemesan membawa pasangan sendiri untuk 3S.
Tarifnya lebih murah. "Rp 300 ribu saja," ujarnya.
Selain Facebook, Mbak Pur yang menyediakan paket 3S juga memakai aplikasi MiChat.
Namun, tarifnya lebih mahal. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta termasuk kamar hotel.
Durasi maksimal adalah 1 jam. "Aku 3S tarifnya Rp 1 juta," ujar Mbak Pur asal Subang, Jawa Barat.
Mbak Pur luar Nganjuk ini mengaku paket 3S lagi tren.
Dalam sehari, dia bisa melayani belasan tamu. "Ini sehari dapat 13 tamu," ungkapnya.
Menurut Mbak Pur berusia 25 tahun ini, fetish 3S menjadi daya tarik tersendiri bagi pria hidung belang di Nganjuk.
Karena itu, dia rela jauh-jauh dari Subang ke Kota Angin. "Ramai di sini permintaan 3S," ujarnya.
Terpisah, Bi, 27, salah satu pelanggan 3S mengaku penasaran dengan paket tersebut.
"Ingin tahu aja rasanya. Karena penasaran 3S," ujarnya.
Bi mengaku rela membayar dua Mbak Pur sekaligus untuk menghilangkan rasa penasarannya.
Sehingga dia harus keluar uang Rp 1 juta. "Kalau satu lawan satu sudah biasa, makanya ini mencoba paket 3S," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono mengaku belum mengetahui ada praktik prostitusi seks menyimpang marak di Kota Angin menjelang Ramadan.
Karena sesuai dengan hukum yang berlaku segala bentuk praktik prostitusi sudah boleh ada di Bumi Anjuk Ladang.
Suharono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Pasal 37 ayat 2 dijelaskan, setiap orang dilarang menjadi PSK; menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi PSK; dan memakai jasa PSK.
Sanksi bagi pelanggar perda tersebut adalah pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Kami akan selidiki praktik prostitusi di Nganjuk,” ujar Suharono.
Untuk itu, Satpol PP Kabupaten Nganjuk dalam waktu dekat segera menggelar razia.
Apalagi minggu ini umat Islam akan menjalankan ibadah puasa. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira