NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Praktik prostitusi 3S atau threesome yang berisiko menularkan HIV/AIDS hingga kemarin masih beroperasi.
Promosi lewat Facebook (FB) dan aplikasi MiChat terus dilakukan. “Minggu ini terakhir kami kerja, soalnya kalau puasa kami pulang ke Jawa Barat,” ujar Mbak Pur (bukan nama sebenarnya, red), 25, asal Subang, Jawa Barat.
Menurut Mbak Pur, dia datang ke Kota Angin tidak sendirian. Namun, ada sepuluh orang.
Mereka bekerja berkelompok. Kemudian, menyewa hotel di Nganjuk.
Karena jika praktik di eks-lokalisasi atau tempat hiburan malam, seperti karaoke, sangat rawan terjaring razia. “Saya nunggu tamu di hotel saja,” ujar yang mangkal di hotel ini.
Bagi Mbak Pur, mangkal di hotel itu sangat menguntungkan. Dia bisa mengelabui petugas jika ada razia.
Karena KTP dia berasal dari Jawa Barat. Sehingga, dia punya alasan yang kuat untuk tidak melakukan praktik prostitusi.
“Kalau ada razia, ya bilang saya hanya menginap di sini karena kemalaman,” ujarnya.
Selain itu, Mbak Pur juga merasa lebih aman dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ada preman yang mengawasinya di kamar sebelah.
Dia selalu standby jika ada hal-hal yang membahayakan keselamatannya. “Selalu diawasi mama juga,” imbuhnya.
Meski demikian, Mbak Pur ini sangat menyadari jika perbuatannya itu penuh dengan dosa.
Karena itu, mereka sepakat untuk tidak praktik 3S di Bulan Suci Ramadan.
“Dosanya akan tambah besar kalau puasa. Jadi, kami pulang kampung saja saat puasa untuk tobat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Suharono menegaskan, jika Satpol PP segera melakukan razia di tempat-tempat yang dijadikan praktik prostitusi.
Termasuk, hotel. “Razia hotel akan kami lakukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat),” tandasnya.
Suharono mengatakan, selama Bulan Suci Ramadan, Satpol PP akan melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Panti pijat juga diminta tutup. Itu dilakukan agar umat Islam bisa khusyuk menjalankan ibadah puasa.
Kemudian, untuk praktik prostitusi, Satpol PP tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku dan pengguna jasa Mbak Pur.
Karena sesuai dengan pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) No 8/2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum disebutkan penyedia jasa, pemakai, dan orang yang terlibat dalam kegiatan prostitusi akan dihukum dengan maksimal pidana enam bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira